Bali, Karosatuklik.com – Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama yang kuat antara BNN dengan seluruh komponen bangsa, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kerja Sama dengan Kementerian PPPA merupakan langkah strategis terutama dalam penanggulangan narkoba yang beririsan dengan isu perempuan dan anak.
Sebagai simbol kebulatan tekad dalam mengakselerasi program P4GN, BNN bersama dengan Kementerian PPPA melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman.
Dokumen ini ditandatangani secara langsung oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E.,M.Si, Jumat (10/9/2021), di Bali.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan fokus dalam tujuh hal penting antara lai: penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA); pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan korban penyalahgunaan narkotika; pencegahan.
Berikutnya penanggulangan dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Peningkatan kapasitas SDM sesuai dengan kebutuhan kedua pihak; pemanfaatan sumber daya para pihak dalam mendukung P4GN, dan penyediaan dan pertukaran data terpilah, statistik dan informasi berkaitan dengan P4GN.
Selanjutnya, kedua pihak juga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, oleh Drs. Sufyan Syarif, M.H., selaku Deputi Pencegahan BNN RI dan Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM selaku Sekretaris Kementerian PPPA.
Adapun ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: PUG dan PUHA dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program dan kegiatan P4GN; dukungan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN di lingkungan Kementerian PPPA.
Lalu, sosialisasi dan promosi tentang pengasuhan dan pendidikan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan dari dampak buruk penyalahgunaan Narkotika melalui peran keluarga.
Penguatan pencegahan bahaya Narkotika bagi perempuan, anak, dan keluarga melalui daerah ramah perempuan dan layak anak, dan penyusunan dan pemanfaatan data terpilah, statistik, dan informasi gender dan anak. (R1)