Bogor, Karosatuklik.com – Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Republik Sosialialis Vietnam, Nguyễn Xuân Phúc di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Desember 2022, Indonesia dan Vietnam melaksanakan penandatangan nota kesepahaman pada tiga sektor, salah satunya dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menyebutkan, tiga dokumen kerja sama telah disepakati oleh kedua negara.
“Hari ini kita berhasil menyepakati tiga MoU yaitu mengenai kerja sama energi dan sumber daya mineral, kerja sama penanggulangan terorisme, kerja sama pemberantasan perdagangan ilegal narkotika,” ucap Presiden.
Dokumen Memorandum saling pengertian atau MoU antara BNN RI dengan Kementerian Keamanan Publik Republik Sosialis Vietnam (MPS Vietnam) tentang kerja sama dalam pemberantasan perdagangan gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursornya ditandatangani oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D. dan Deputy Minister of Ministry of Vietnam Public Security, Lieutenant General Le Quec Hung.
Melalui MoU tersebut, ruang lingkup kerja sama yang akan ditindaklanjuti kedepannya, antara lain :
- Pengurangan penyediaan dan permintaan narkoba dalam upaya pemberantasan perdagangan gelap narkotika, zat psikotropika dan prekursornya;
- Pertukaran informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan penegakan hukum yang efektif, termasuk metode pengungkapan pencarian dan penyitaan narkotika, modus operandi yang digunakan oleh pengedar, jaringan narkoba dan orang yang terlibat atau diduga terlibat atau ditangkap karena pelanggaran yang terkait narkotika, produksi narkotika dan rute perdagangan;
- Berkoordinasi dalam hal penyelidikan kasus obat-obatan terlarang dan penangkapan pelaku kejahatan lintas negara yang berkaitan dengan kedua Pihak;
- Pertukaran pengalaman dan pengetahuan terkait teknologi modern untuk mendeteksi narkotika, profiling dan analisis ilmiah, termasuk hasil tes narkotika, jenis narkotika baru serta sampel narkotika;
- Pertukaran informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan peraturan dan praktik peradilan, termasuk penguatan ketentuan untuk pengawasan obat, pencegahan penyalahgunaan narkotika, program pendidikan yang efektif dan kampanye anti narkoba, pengobatan, dan modalitas rehabilitasi, termasuk pengaturan dalam penjara;
- Pertukaran informasi, sistem pengawasan perdagangan gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursornya;
- Peningkatan kapasitas, pelatihan serta pertukaran kunjungan ahli dari Para Pihak sesuai dengan ketentuan kerja sama dalam MSP ini;
- Memperkuat kerja sama dan saling bertukar pandangan dalam forum multilateral pada pengawasan narkotika;
- Lingkup kerja sama lainnya yang menjadi perhatian bersama sesuai dengan ketentuan dalam MSP ini secara kasus per kasus yang disepakati oleh Para Pihak.
MoU tersebut berlaku selama 5 tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk 5 tahun kedepan. (R1)