BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 26 Kilogram Sabu-sabu dan 40.000 Pil Ekstasi

Nasional2723 x Dibaca

Batam, Karosatuklik.com – BNNP Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ektasi yang diangkut dari Malaysia tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Enam orang diamankan dalam penangkapan tersebut.

Sindikat kurir narkoba jaringan internasional tak berkutik saat petugas BNNP Kepri mengerebek sebuah hotel di salah satu kawasan Kota Batam.

Dalam pengerebekan itu petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinsial ZF. Dari hasil pemeriksan, petugas berhasil mengamankan satu buah koper yang disimpan dibawah kasur hotel yang berisikan 5 bungkus sabu-sabu seberat lima kilogram dan 40.000 butir pil ektasi.

Selanjutnya petugas melakukaan pengembangan dan berhasil mengamakan pelaku lainnya berinisial DD. Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 21 kilogram sabu-sabu dengan bungkusan merek Teh Cina.

“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, petugas kembali mengamankan empat orang pelaku lainnya berinisial HN, Jl, YS, dan Am di daerah Sumatera Selatan. Keenam tersangka ini merupakan sindikat peredaran narkoba yang tergabung dalam jaringan Malaysia,” ujar Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi, Rabu (3/4/2024).

Bubung mengatakan dari hasil pemeriksan, para tersangka mendapat upah yang sangat menggiurkan. Untuk sabu-sabu tersangka mendapat upah sebesar Rp 250 juta, sedangkan untuk ribuan pil ekstasi Rp 50 juta.

Atas perbuatan keenam tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara. (BeritaSatu)