Bobby Batalkan Hasil Lelang 5 Jabatan Eselon II Pemko Medan di Masa Akhyar

Sumut1653 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Setelah tertunda beberapa waktu, akhirnya Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution membatalkan hasil seleksi jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II yang dilakukan pada Juni 2020..

Ya, hasil lelangnya dibatalkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, Minggu (9/5/2021).

Selanjutnya 5 jabatan tinggi pratama yang hasil lelangnya dibatalkan itu, akan dilelang ulang bersama jabatan lainnya yang sampai hari ini masih kosong. “Mungkin bersamaan dengan jabatan kepala dinas kesehatan yang kosong,” ungkapnya.

Muslim menilai Wali Kota Medan Bobby Nasution punya hak untuk membatalkan hasil seleksi sebelumnya. Sebab, nantinya yang bersangkutan yang akan bekerja dengan pejabat itu nantinya.

Untuk diketahui,

5 jabatan setingkat eselon II yang dilelang sejak Juni 2020 lalu antara lain Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan.

Proses lelang 5 jabatan tersebut dimulai masa kepemimpinan Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan. Saat itu Akhyar tidak dapat melakukan pelantikan karena adanya proses atau tahapan Pilkada Medan 2020 dan masa jabatannya yang akan berakhir..

Hasil Seleksi Eselon III Diminta Dibatalkan

Sebelumnya juga, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan yang juga menjabat anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor, minta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, batalkan hasil seleksi jabatan eselon III. Seleksi yang dilakukan Pemko Medan dicurigai berbau KKN, bahkan tidak transparan serta diragukan uji kompetensinya.

Antonius Tumanggor menilai, sistem yang dipakai terkesan coba-coba dan asal-asalan sebab penempatan pejabat bagaikan zig-zag, di mana yang dituju arahnya Utara sampainya di arah Selatan. Ia mengaku cukup miris mendengar pernyataan Kepala BKD Muslim yang mengubah jumlah peserta seleksi dari 71 menjadi 72 jabatan.,sorotnya. (R1/medanbisnis.com)