BPOM: Ilmu Intelijen Penting Awasi Obat dan Makanan

Nasional2833 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan kemampuan intelijen strategis penting dikuasai. Ini guna memperkuat pencegahan dan penyalahgunaan obat serta makanan pada masa post-modernisme.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pada era global di mana batas-batas negara semakin meredup karena berkembangnya sistem teknologi informasi. Ada tantangan tersendiri dalam sistem pengawasan BPOM, khususnya dalam hal intelijen, yang harus mampu bekerja lintas negara.

“Yang saya maksud peran intelijen di sini adalah bagaimana untuk mendapatkan data, informasi, yang bisa digunakan untuk proses pencegahan penyalahgunaan obat dan makanan. Termasuk mencegah peredaran produk obat dan makanan ilegal sampai ke masyarakat,” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Dia menyebutkan, tantangan nyata yang dihadapi BPOM terutama terkait dengan keberadaan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Ini yang mempengaruhi pola penjualan produk obat dan makanan secara daring.

Taruna Ikrar menyebutkan BPOM memiliki 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dia berharap seluruh UPT ini bisa menjalankan peran intelijennya. Oleh karena itu pihaknya mengadakan Lokakarya Intelijen Strategis selama dua hari.

Ini untuk memperkuat kapasitas intelijen melalui peningkatan kemampuan manajerial intelijen di bidang obat dan makanan. Sehingga kegiatan intelijen lebih efektif dan efisien.

“Tidak hanya dari sisi soft skill atau keterampilan berpikir. Tetapi juga untuk sisi hard skill atau kemampuan psikomotoriknya,” ujarnya.

Adapun sejumlah materi yang diberikan antara lain konsep dasar intelijen, manajemen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, pemanfaatan teknologi dalam profiling. Lalu pembangunan jaringan intelijen, bioterorisme menggunakan obat dan makanan, serta pemanfaatan AI dalam penyelidikan.

“Kami berharap lokakarya tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menguasai ilmu intelijen strategis dan memberi perlindungan bagi publik dari produk obat dan makanan yang tidak aman. Serta tindakan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ucapnya. (KBRN)