BPOM Rilis Panduan Vaksinasi Sinovac untuk Anak 12-17 Tahun

Kesehatan1174 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan atau petunjuk pemberian vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac maupun Sinovac bulk yang diolah PT Bio Farma (Persero) menjadi CoronaVac kepada anak berusia 12-17 tahun di Indonesia.

Petunjuk pemberian itu tertuang dalam dokumen fact sheet yang dapat diunduh di bit.ly/factsheet-vaksin-anak. Tak hanya pada anak, panduan tersebut juga berisi informasi pemberian vaksin pada usia 18-59 tahun serta warga lanjut usia (lansia).

“BPOM menyetujui penggunaan vaksin covid-19 produksi Sinovac/PT. Bio Far,a untuk anak usia 12-17 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama dengan ITAGI serta IDAI,” tulis BPOM dalam unggahan di akun instagram resmi @bpom_ri yang dikutip Minggu, (4/7/2021).

Lebih lanjut, dalam panduan itu juga tertulis untuk vaksinasi pada anak-anak dan remaja, jadwal penyuntikan adalah 2 dosis dengan interval 4 minggu (0 dan 28 hari), masing-masing dosis 0.5 mL. Rute pemberian yang dianjurkan adalah injeksi intramuskular pada otot deltoid.

BPOM selanjutnya juga memaparkan hasil uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac di China untuk vaksinasi pada anak berusia 12-17 tahun.

Sebanyak 550 subjek anak yang menjadi relawan subjek mengalami efek samping vaksin yang sifatnya ringan hingga sedang.

Tidak ada efek samping serius yang dilaporkan terkait dengan pemberian vaksin tersebut.

Nyeri di tempat suntikan adalah efek samping yang paling sering dilaporkan. Hasil analisis subgroup berdasarkan kelompok usia menunjukkan efek samping lebih tinggi pada kelompok umur 12 hingga 17 tahun dibandingkan dengan kelompok umur 3 hingga 5 dan 6 hingga 11 tahun.

Untuk efek samping sistemik seperti demam dan hidung berair, lebih tinggi pada kelompok umur 3 hingga 5 dan 6 hingga 11 tahun dibandingkan dengan kelompok umur 12 hingga 17 tahun.

Sementara untuk kelompok umur 12 hingga 17 tahun, efek samping sistemik nyeri pada tempat suntikan dan sakit kepala lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok umur 3 hingga 5 dan 6 hingga 11 tahun.

BPOM juga mewanti-wanti, vaksin Sinovac untuk anak kontraindikasi pada anak yang hipersensitif terhadap salah satu komponen vaksin, serta pada anak yang memiliki imunodefisiensi sejak lahir alias imunodefisiensi primer.

BPOM sebelumnya diketahui telah mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin Sinovac dan CoronaVac untuk kelompok usia di atas 12 tahun tertanggal 27 Juni 2021.

Merespons persetujuan itu, Kemenkes memulai program ini sejak 1 Juli 2021.

Kemenkes juga telh menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada anak dapat dilakukan di Fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. (R1/cnnindonesia.com)