Breaking News: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu dan 19.760 Pil Ekstasi

Sumut803 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap TP Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Pengungkapan itu, “Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” ucap Hadi, Rabu (8/3/23)

Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram.

Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku

“Barang haram itu dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram,” sebut Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

“Berikutnya lagi, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir,” sambung dia.

“Dari TKP, penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku,” bebernya.

Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.

Sslanjutnya, tim kemudian melakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasa narkoba jenis sabu dan pil exstasi

Dari keterangan tersangka RM alias Memet, barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput narkotika jenis sabu dan Pil Ecstasy tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai, namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik), ujar Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi .

Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya “Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya,” tegas Hadi. (R1)