Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Komite Teknis (Komtek) 67-04 Makanan, serta Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah menyelesaikan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Makan Merah melalui program fast track, sebagaimana yang diamanahkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki.
Dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah diserahkan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki pada Selasa (4/10/2022) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.
“Di dalam SNI terdapat segala persyaratan mutu minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu. Parameter-parameter tersebut dituangkan dalam dokumen SNI 9098:2022 ini,” jelas Kukuh.
Kukuh menjelaskan bahwa SNI yang disusun, menggunakan asas konsensus atau kesepakatan para stakeholder di bidang standardisasi, yaitu pemerintah, industri, pakar, dan konsumen, dimana SNI Minyak Makan Merah disepakati dengan tepat waktu sesuai target dari Presiden.
SNI, yang menjamin mutu suatu produk, dalam penerapannya memberikan keyakinan yang kuat bagi masyarakat luas.
“Melalui dokumen SNI Minyak Makan Merah ini jangan ada lagi keraguan mengenai kelayakan minyak makan Merah untuk dikonsumsi,” ungkap Menteri Teten Masduki.
Menteri Teten juga mengutarakan bahwa SNI ini turut memberikan proteksi atau memberikan kesejahteraan kepada petani sawit dari persaingan produsen besar.
Adapun sebagai langkah selanjutnya, setelah Detail Engineering Design (DED) pembangunan pabrik minyak makan merah selesai, akan dilakukan program pilot project yang dilaksanakan di Langkat, Sumatera Utara. #BanggaMemakaiSNI. (R1)
Baca juga: Sudah Miliki SNI, Menkop Teten: Jangan Ragu Minyak Makan Merah Layak Konsumsi