Tigapanah, Karosatuklik.com – Dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 7 Kecamatan di wilayah Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Bupati meminta kerja sama antara BPD dan kepala desa, kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa.
“Saya harap BPD bersinergi dengan kepala desa memajukan desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045. BPD harus menjaga keharmonisan dengan kades, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ketidak harmonisan antara Kades dan BPD,” tegasnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
“Saya berharap melalui perpanjangan masa keanggotaan BPD ini, saudara dapat bersama-sama dengan Pemerintah Desa untuk membangun desa menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ujar Bupati Antonius Ginting.
Menurutnya, hal ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan untuk menjaga situasi harmonis di desa bersama-sama dengan Forkopimcam di wilayahnya masing-masing.
Ketujuh kecamatan itu diantaranya :
- Kecamatan Tigapanah
- Kecamatan Merek
- Kecamatan Kabanjahe
- Kecamatan Merdeka
- Kecamatan Berastagi
- Kecamatan Dolat Rayat
- Kecamatan Barusjahe
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui kebijakan baru ini, masa keanggotaan BPD yang semula 6 (enam) tahun kini resmi diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern,Unggul, dan Sejahtera Berkelanjutan
Selain pengukuhan, Bupati juga memberikan instruksi strategis kepada seluruh anggota BPD yang hadir. Ia meminta agar BPD bersama Pemerintah Desa segera menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Penyusunan rencana tersebut harus tetap mempedomani program-program pemerintah secara umum serta selaras dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Karo.
Acara ini ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah pengukuhan dan penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD dari berbagai kecamatan.
BPD Memiliki 3 Fungsi
Sebagai informasi, BPD memiliki 3 fungsi, yaitu legislasi, aspirasi, dan pengawasan. Dalam konteks pemerintahan desa, BPD sebagai mitra utama kepala desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.
Sementara fungsi legislasi BPD sendiri salah satunya ikut berkontribusi dalam penyusunan produk hukum di desa bersama kepala desa dalam bentuk regulasi. (R1)
Baca Juga:
- Bupati Cory Sebayang Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 251 Kepala Desa se-Kabupaten Karo Tahun 2024
- 7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun
- Kembali Lantik Kepala Desa Terpilih, Bupati Karo Ingatkan Soal Tantangan yang Semakin Berat
