Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 ke BPK Perwakilan Sumut

Asahan, Sumut804 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Selasa (23/03/2021).

Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara berturut-turut.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan langsung Bupati Asahan H Surya, BSc kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, didampingi Sub Auditorat Sumatera Utara III Syafruddin Lubis, SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH.

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, SH, Kepala Bapenda Drs. Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si.

Bupati Asahan mengatakan penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten pada tahun 2020.

Dikatakan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan harapannya kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar Kabupaten Asahan selalu mendapat arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Beliau berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan jumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Lebih jauh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.

“BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

WTP Tiga Tahun Berturut-turut

Sekadar diketahui, LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Asahan selama tiga tahun berturut-turut.

Penilaian WTP murni yang diraih Kabupaten Asahan, salah satunya karena Kabupaten Asahan dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun.

“Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus diperbaiki,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara. (R1)