Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Hasilnya disepakati jika waktu pelantikan bagi kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025.
Dengan demikian bisa dipastikan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024, Brigjen Pol (Pur) Dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dan Komando Tarigan, SP bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Dimana pasangan yang mengusung tagline Karo Erdilo ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara sesuai dengan SK KPU Kabupaten Karo nomor 25 tahun 2025 pasangan calon nomor urut 2 Brigjen Pol (Purn), Dr, dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Komando Tarigan, S.P resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 98.020 suara atau 44,63% dari total suara sah.
Sebelumnya juga telah dikabarkan Karosatuklik.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar Sidang Paripurna Dengan Agenda tunggal yakni Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (13/01/2025) lalu.
Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Karo yang mengukuhkan Brigjen Pol (Purn), Dr, dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Komando Tarigan, S.P, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo terpilih periode 2025-2030 sudah disampaikan DPRD Kabupaten Karo sebagai salah satu persyaratan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagai usulan untuk mendapatkan Pengesahan Pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Tentang Peresmian Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Masa Jabatan 2025-2030.
Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa di MK, Bakal Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025
KESEPAKATAN waktu pelantikan bagi kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025, disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendari, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Nantinya Presiden RI Prabowo Subianto bakal melantik secara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Istana.
Melansir Suara.com, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI).
“Dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan rapat kerja, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan catatan, ada 21 gubernur dan waki gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Adapun di sisi lain, Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih bersengketa. Nantinya jadwal pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqi pun meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” pungkasnya. (R1)
Baca Juga: