Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi PNS di Lingkup Pemkab Karo selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karo dengan Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023 yang telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Karo.
Tujuan surat edaran tersebut, sebagai acuan bagi instansi pemerintahan dilingkungan Pemkab Karo pada saat menetapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H bagi PNS dilingkungan instansinya masing-masing.
Adapun jam kerja PNS yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut yang dikutip Redaksi Liputan Siang Karosatuklik.com, Jumat (24/3/2023) yakni, sebagai berikut:
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis (Pukul 08:00-15:00) Waktu istirahat Pukul 12:00-12:30
-Hari Jumat (Pukul 08:00-15:30) Waktu istirahat Pukul 11:30-12:30 WIB.
* Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (Enam) hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (Pukul 08:00-14:00) Waktu istirahat Pukul 12:00-12:30 WIB.
– Hari Jumat (Pukul 08:00-14:00) Waktu istirahat Pukul 11:30-12:30 WIB.
Dalam surat edaran juga disebutkan kalau jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah di bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karo. (R1)