Bupati Karo Sebutkan 30 Jenis Tipikor yang Harus Dihindari

Berita, Karo1016 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU), Rabu siang (2/12/2020) di Pendopo Rumah Dinas Gubsu di Medan.

Penandatanganan yang juga dilakukan bersama Bupati/Walikota se Sumut itu dituangkan dalam komitmen sebagai bentuk kepala daaerah harus memiliki catatan pajak yang tertib (tax clearance) dan menyertakan upaya mendorong penerimaan pajak sebagai program kerja yang langsung diawasi oleh KPK

Turut disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Forkopimda Sumut.

Usai penandatanganan, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menyebutkan MoU tax clearance, menurut Terkelin Brahmana berdampak positif sebagai wujud komitmen transparansi penggunaan anggaran pemerintah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), tuturnya.

Sebab saat ini saja, kata Bupati Karo kita sudah terapkan tapping box sebanyak 70 titik dalam upaya transparansi optimalisasi sumber-sumber PAD, imbuhnya. Tadi sudah dipaparkan Wakil Ketua KPK, 30 jenis tindak pidana kotupsi yang harus dihindari, katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan sesuai tupoksinya ada 30 jenis tipikor, namun dikategorikan menjadi tujuh (7) jenis korupsi. Ketujuh jenis, wajib kepala daerah hindari dan jangan lakukan salah satu kejahatan korupsi tersebut, tegasnya.

“Warning ini, yakni penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam rapat koordinasi, kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendapatan, maka setiap daerah harus optimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance, jelas Lili.

Senada disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi, tax clearance ini dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap kepala daerah dengan Propinsi Sumut dalam menambah pajak maupun bayar pajak dalam menambah PAD. Sistem ini akan bekerja dan akan diawasi oleh KPK, ujar Edy. (R1)