Bupati Simalungun Sebut Tak Pernah Beri Perintah dan Arahan Penjualan Foto dan Majalah

Sumut2113 x Dibaca

Simalungun, Karosatuklik.com – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga menyikapi positif pelaporan dirinya ke Kapoldasu dan Kapolri dalam kasus dugaan korupsi penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah ke sekolah-sekolah SD dan SMP.

Dalam siaran pers yang disampaikan pihak Dinas Kominfo Pemkab Simalungun kepada media, Selasa (12/7/2021), Bupati Radiapoh mengatakan, tidak pernah memberi perintah dan arahan kepada oknum tertentu terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon ke sekolah-sekolah.

Menurutnya, pembagian foto bupati dan wakil bupati serta majalah ke sekolah-sekolah, disikapi sebagai bentuk kecintaan terhadap Radiapoh H Sinaga-Zonny Waldy (RHS-ZW).

“Apa yang dilakukan pihak tertentu tersebut dalam membagi-bagikan foto bupati dan wakil bupati serta majalah, disikapi sebagai bentuk kecintaan terhadap RHS-ZW”, ujar Radiapoh.

Radiapoh juga menegaskan akan menindak tegas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN)yang melakukan hal-hal yang menyimpang dari visi-misi dan program unggulan.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) melaporkan Bupati Simalungun dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial VS, ke Kapolri dan Kapoldasu terkait dugaan menyelengan dalam penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon di sejumlah SD dan SMP di daerah itu.

Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri tanggal 9 Juli 2021. “Kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta,” katanya.

Bupati Simalungun Dipolisikan

Sebelumnya dikabarkan, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial VS, dipolisikan menyusul penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon di sejumlah SD dan SMP di daerah itu.

Penjualan foto bupati dan wakil bupati berserta majalah itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta sehingga dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) ke Kapolri dan Kapoldasu.

Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri tanggal 9 Juli 2021.

“Kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalahMarharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta,” katanya.

Andry mengatakan, penjualan foto bupati dan wakil bupati Simalungun serta majalah ke sekolah-sekolah dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diangkat bupati Radiapoh H Sinaga tanggal 21 Mei 2021 lalu, atau sebulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati. (R1/sindonews.com)