Buruh Tolak PPN 12 Persen, Disnaker Medan Usulkan UMK Naik 6,5 Persen

Medan, Sumut2971 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 di Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

“Soal UMK Tahun 2025 saat ini sedang di bahas di Depeko. Pembahasan tersebut tentunya melibatkan pihak pengusaha sebagai pemberi upah dan buruh sebagai penerima upah,” ucap Chandra, Jumat (6/12/2024).

Dikatakan Chandra, setelah pembahasan di Depeko Medan selesai, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Medan.

Kemudian, Pemko Medan akan segera menyampaikan usulan kenaikan UMK Medan Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Rencananya, usulan tersebut akan disampaikan di pekan depan.

“Rencananya minggu depan akan kita sampaikan usulannya ke Pemprov Sumut. Sebab nanti keputusan dari Pemprov untuk UMK Kabupaten/Kota keluar paling lama di tanggal 18 Desember, termasuk untuk Kota Medan. Jadi tentu, sebelum tanggal 18 itu kita sudah harus masukkan usulan UMK Medan ke (Pemerintah) Provinsi,” ujarnya.

Terkait besaran usulan yang akan disampaikan ke Pemprov Sumut, Chandra mengatakan bahwa Pemko Medan akan mengusulkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

“Akan kita usulkan naik 6,5 persen. Sebab ketentuan (naik 6,5 persen) itu kan memang sudah ‘dikunci’, sudah diatur melalui Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Jadi tentu kita sebagai pemerintah daerah wajib untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan itu,” katanya.

Dijelaskan Chandra, pada tahun 2024, UMK Medan sebesar Rp3.769.082. Dengan naiknya UMK Medan sebesar 6,5 persen di Tahun 2025, maka UMK Medan Tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.

“Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun, kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara),” pungkasnya.

KSPI TOLAK PPN 12 PERSEN, INI ALASANNYA:

Sementara itu, Ketua Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Medan, Tony Rikcson Silalahi, mengatakan pihaknya menerima kenaikan UMK 6,5 persen dengan beberapa catatan.

“Awalnya kami meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 8 – 10 persen. Namun, menaker mengusulkan kenaikan 6 persen, kemudian Presiden Prabowo memutuskan 6,5 persen. Bagi kami ini merupakan angka kompromi yang kami sepakat untuk itu,” jelasnya.

Namun, kata Tony angka 6,5 persen ini masih akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah.

“Tetapi karena Kadisnaker telah menetapkan akan mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ke Dewan Pengupahan, kami apresiasi hal tersebut,” jelasnya.

Hanya saja, kata Tony, jika kenaikan UMK 6,5 persen tetapi PPN sebesar 12 persen di tahun 2025 tetap diberlakukan, maka sama saja tidak ada kenaikan gaji yang dirasakan pihaknya.

“Untuk itu, kami menolak pemberlakuan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Karena, jika pemerintah tetap menaikkan PPN sebesar 12 persen, maka kenaikan upah Pekerja/Buruh sebesar 6,5 persen menjadi tekor dan daya beli akan tetap menurun,” tuturnya menandasi.

Tinjau Overpass Jalan Stasiun Medan

Keterangan Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau pengerjaan pembangunan Overpass Jalan Stasiun Medan untuk memastikan pembangunan yang dikerjakan sesuai dengan perencanaan.

“Saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 96% dan Insya Allah akan selesai di akhir bulan Desember ini,” ucapnya.

Overpass ini dibangun untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di kawasan Pajak Ikan Lama dan Jalan Pulau Pinang yang diakibatkan karena kepadatan akibat mobilisasi penumpang kereta api. (R1/Sumut Pos)

Baca Juga:

  1. UMP 2024 Naik! Cek Daftar UMK Berlaku di Sumatera Utara, Medan Rp3.624.117,59, Karo Rp3.274.725,37
  2. Pemko Medan Menjadi Market Bagi Pelaku UMKM Di kota Medan
  3. UMP Sumut 2024 Ditetapkan, Naik Rp99 Ribu Jadi Rp2,8 Juta, Buruh Siapkan Aksi Demo