Tiga Binanga, Karosatuklik.com – Kali ini Redaksi Karosatuklik.com dari Jalan Pahlawan Kabanjahe, Senin sore (6/9/2021) menyajikan tulisan “Kabupaten Singalor Lau Tidak Mudah Tapi juga Tidak Sulit. Terwujudnya Kabupaten Singalor Lau yang Maju, Mandiri, Berbudaya dan Berdaya Saing, Why Not (kenapa tidak, red)? Permasalahan klasik Kabupaten Karo adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola daerah yang terlalu luas dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kecil dan sangat terbatas, sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola dengan baik.
Permasalahan yang kompleks, mulai dari persoalan infrastruktur berbasis pertanian dan pariwisata, pendidikan yang terpusat di perkotaan (Kabanjahe dan Berastagi), kesehatan, pertanian dan lainnya diharapkan bisa cepat diurai satu demi satu yang merupakan benang merah dari permasalahan klasik tersebut, jika Kabupaten Karo dimekarkan. Tata kelola yang baik (good governance) merupakan hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh pemerintahan daerah yang gesit, akuntable, progresif dan visioner.
Tata kelola yang baik memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional serta tersertifikasi internasional untuk mengelola potensi sumber daya alam daerahnya. Selanjutnya Sumber daya manusia tersebut akan dapat membuat produk dan menyediakan jasa yang berkualitas dan tersertifikasi pula secara internasional. Sinergitas keduanya akan menjadikan daya saing sebuah daerah menjadi tinggi yang pada akhirnya cita-cita mensejahterakan dan memakmurkan warganya akan terwujud.
Melihat fakta bahwa selama ini Kabupaten Karo digerakkan dengan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) kisaran Rp 1,2 Triliun untuk membangun 270 desa/kelurahan di 17 kecamatan, sepertinya cukup berat. Mungkin jika ditunggu sekian waktu akan datang pun, rasanya sulit mengejar ketertinggalan dengan sejumlah kabupaten lainnya yang memiliki APBD yang berlimpah. Bicara pembangunan tentu bicara soal uang.
Bagaimana bisa membangun 17 kecamatan dengan jumlah 270 desa/kelurahan, sebelumnya 269 desa/kelurahan, bertambah satu desa baru yakni Batukarang Kuta. Solusi cerdas, tentu Kabupaten Karo harus dimekarkan menjadi dua wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Karo (induk) dan Kabupaten Singalor Lau.
Pemekaran yang dilakukan harus mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah yang akan diperoleh dengan kajian yang mendalam dan tidak mengada-ada. Pemekaran hendaknya tidak berorientasi pada orientasi pemanfaatan Dana Alokasi dari Pemerintah Pusat, selanjutnya juga harus memikirkan kesiapan dana Kabupaten induk untuk menjamin pendanaan selama 3 tahun.
Namun jika pemekaran memang didukung oleh studi kelayakan yang memadai dengan orientasi yang mulia dan menghasilkan kesimpulan bahwa PAD kabupaten baru ini memadai untuk mandiri maka pemekaran ini harus didukung.
Di era otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk membangun daerahnya secara otonom, maka pemekaran ini akan memberikan manfaat karena pembangunan akan lebih berjalan secara cepat. Pemekaran Kabupaten Singalor Lau atau apapun namanya harus melibatkan seluruh masyarakat terutama gerakan pemuda yang lebih energik dan vokal.
Kabupaten Baru Harus Didukung 5 – 7 Kecamatan
Untuk mewujudkan Kabupaten Singalor Lau harus, dengan syarat 5 kecamatan yang menjadi anggotanya, sepertinya sudah terpenuhi yakni, Kecamatan Tigabinanga, Juhar, Lau Baleng dan Mardinding, atau Tigabinanga bisa dimekarkan lagi. Tetapi mengacu pada UU 23 tahun 2004, maka pemekaran kabupaten harus minimum 7 kecamatan.
Selama ini memang beberapa kecamatan perlu dimekarkan seperti daerah Liang Melas atau Liang Merdeka yang wilayahnya meliputi tiga kecamatan yaitu Lau Baleng, Mardinding dan Kutabuluh yang akses jalannya satu dan wilayahnya berdekatan.
Untuk memenuhi persyaratan 7 kecamatan sepertinya tidak sulit lagi dengan adanya penambahan kecamatan baru. Tidak mudah memang, tapi juga tidak sulit amat jika ada political will Bupati Karo maupun DPRD Karo.
Kalau tujuan mulia pemekaran ini murni dilaksanakan tidak perlu alergi untuk yang namanya pemekaran, untuk memacu percepatan pemerataan dan kemajuan pembangunan.
Andai saja, semua elit Kabupaten induk satu persepsi, kemajuan pembangunan di semua sektor Kabupaten Karo bisa cepat diwujudkan, misalnya, kabupaten baru ini fokusnya adalah pertanian sedangkan kabupaten Induk lebih ke arah parawisata.
Selanjutnya, persiapan lahan untuk pembangunan perkantoran, baik Kantor Bupati, DPRD, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan, Gedung Serba Guna atau GOR, kantor sejumlah dinas serta sarana dan prasarana untuk jangka panjang, sekitar 20 hektar.
Deleng Babo
Penulis menyarankan, Deleng Babo, yang menjadi wilayah 5 desa, yakni. Kenapa Deleng Babo, karena lokasinya yang central dan strategis dengan view yang eksotis. Diatas sudah tersedia lahan sekitar 20 hektar lebih. Lokasi ini mirip Kantor Bupati Pakpak Bharat di Sindeka Panorama Indah. Tinggal lagi kesediaan dan kesiapan desa-desa sekitarnya.
Tentu, sebelum mengarah kesana, kajian dan studi kelayakan serta diskusi tentang pemekaran Kabupaten Karo perlu segera dilaksanakan agar usulan pemekaran ini ke depannya dapat segera direalisasikan, bukan hanya berhenti di tataran mimpi dan angan-angan atau sekedar bincang-bincang kedai kopi. Karena tujuan pemekaran sangat mulia, mulai dari pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat, serta kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat.
Dengan pemekaran, percepatan pemerataan pembangunan baik daerah induk maupun daerah otonom baru bisa dipacu lebih cepat terealisasi, karena ada penambahan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
Kesimpulannya, lebih bijaksana dan cerdas kalau aspirasi pemekaran yang sudah lama menggaung ini dapat ditanggapi secara serius dan segera diwujudkan. Bicara jujur, pembangunan Kabupaten Karo, baik dalam bidang ekonomi, keuangan daerah, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, aparatur pemerintahan, maupun pelayanan publik hingga daya saing dari tahun ke tahun tidak ada perubahan konkret, kesannya jalan di tempat.
Nah, dengan adanya pemekaran ini, diharapkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten Karo saat ini dapat segera teratasi dan terselesaikan dengan baik seiring dengan kehadiran daerah otonom baru itu. (R1)