Kabanjahe, Karosatuklik.com – Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat maksimal. Prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi landasan utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen dan penegasan ini kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025.
Demikian hal ini dikatakan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di ruang rapat Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (25/3/2025).
Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No.12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Cegah Silpa
Dalam rapat ini, Bupati Antonius Ginting menekankan pentingnya melaksanakan belanja barang dan jasa pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada. “Selain itu, personil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikat kompetensi PPK minimal tipe C diminta untuk mengikuti ujian sertifikasi PPK secara mandiri,” ucapnya.
“Kita upayakan supaya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sangat kecil, kalau bisa zero,” tegas Bupati.
Perlu dipahami, lanjut Bupati Antonius Ginting, bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan teknis administrasi. Lebih dari itu, ia adalah bagian dari strategi pembangunan nasional.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan kata lain, setiap proyek yang dibiayai negara harus berdampak nyata bagi masyarakat, papar Bupati menjelaskan.
Tepat Sasaran, Tepat Guna dan Sesuai Aturan
Ditengah upaya optimalisasi tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Regulasi ini mengamanatkan agar pelaksanaan APBN dan APBD dilakukan lebih efisien guna serta memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, efisiensi bukan hanya tentang menghemat anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan benar-benar prioritas, sesuai kebutuhan, sesuai aturan yang ada dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pesan Bupati Antonius Ginting.
Hal senada dikatakan, Pj.Sekda, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, bahwa dalam percepatan serapan anggaran bagi perangkat daerah (PD) yang belum memiliki PPK yang berkompetensi, agar membuat kebijakan sesuai peraturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa meminta agar peserta rapat yang sudah mengikuti ujian sertifikasi PPK tipe C secara mandiri untuk melapor, agar dapat dibantu percepatan memperoleh hasil ujian kompetensinya dan memperoleh sertifikat kompetensinya.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karo dapat berjalan efektif dan efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. (R1)