Cinta Ditolak, Ancun Pemilik FB “Sun Go Kong” Penista Agama Terancam 6 Tahun Penjara

Sumut2284 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tersangka penista agama, diketahui bernama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, Minggu (21/2/2021) sore di halaman Mapolres Serdang Bedagai menjelaskan, bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong.

“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang se-agama,” ungkap Kapolres.

Akibatnya, imbuh AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan kepada proses hukum.

“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” pesan Kapolres.

Konferensi pers juga turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda. (R1)