Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, Tim Gabungan Lakukan Penertiban PKL di Lubuk Pakam

Deli Serdang, Sumut1116 x Dibaca

Lubuk Pakam, Karosatuklik.com – Pemkab Deli Serdang melalui Petugas Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Lubuk Pakam, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan T Raja Muda dan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (10/10/2022).

Penertiban ini sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Deli Serdang khususnya dalam menjaga estetika kota dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Dalam penertiban itu, petugas gabungan mengangkat beberapa barang dagangan milik PKL serta banner di bawah bahu jalan.

Petugas juga turut memberi pengarahan kepada PKL agar jangan berjualan lagi di fasilitas umum sepanjang Jalan T Raja Muda dan Sultan Hasanuddin.

Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54 Tahun 2011 Tentang Standard Operasional Prosedur Satpol PP; Permendagri No.26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang; dan Perda Deli Serdang No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (R1)