Clear, Kawasan TMKH 480 Hektar di Siosar Tidak Bisa Diganggu Gugat!

Karo2838 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, terima kunjungan kerja Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH bersama Wakil Bupati Cory Sriwaty Sebayang di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat sore (26/3/2021).

Ikut mendampingi Bupati Karo, Plt Kepala Pelaksana BPBD, Natanail Perangin Angin, SH, MAP dan Kepala Bidang Rehabilitasi Rekontruksi BPBD, Nius Abdi Ginting, S. Hut.

Menurut Terkelin Brahmana, kedatangannya dengan OPD terkait, ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 480 hektar, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang peruntukannya bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

Namun, realita di lapangan, masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupaten Karo mengklaim tanah ulayat mereka, sehingga sejumlah luas LUT yang masuk dalam kawasan TMKH 480 ha, menjadi terkendala. Polemik ini sudah berlangsung lama walau berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab Karo, namun tetap saja buntu.

“Pasalnya, masyarakat mengaku dan mengklaim hutan seluas 260 ha, bagian dari kawasan 480 ha, milik hutan adat Desa Pertibi,” tutur Bupati.

Menyahuti hal itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ruandha Agung Sugardiman, menyebutkan terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak bisa lagi di lepaskan peruntukannya bagi siapapun, tegasnya.

“Jadi, clear and clean, itu jelas sudah kewenangan Pemkab Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH 480 ha, silahkan Pemkab Karo ajukan surat, kalau ingin di berikan ke masyarakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang memiliki kewenangan untuk itu,” ungkap dia.

“Sedangkan kawasan hutan yang 480 ha, itu harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah, namun ada masyarakat yang klaim, sah-sah saja, cari opsi, pelepasan hutan diluar peruntukan TMKH 480 ha,” terangnya.

Inilah peran PSKL, imbuh Ruandha Agung Sugardiman, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan, kata dia.

Senada, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menimpali, sepakat apa yang disampaikan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, bahwa itu adalah urusan Pemerintah di daerah, sesuai ketentuan, ujar Cory yang juga Bupati Karo terpilih di Pilkada Karo 2020.

Kedepan, tambah Cory, Pemkab Karo akan menjalin kembali komunikasi dengan pihak pihak terkait, sesuai semangat kearifan lokal “Budaya Arih-arih”. “Sebelum dilakukan opsi penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah, kita utamakan musyawarah dengan warga,” katanya. (R1)