Jakarta, Karosatuklik.com – Gugatan Pilkada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Jusua Ginting-Saberina Tarigan dengan Nomor: 05/PHP.BUP-XIX/2021 dan calon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari- Budianto Surbakti dengan Nomor: 06/PHP.BUP-XIX/2021 ditolak Mahkamah Konsitusi (MK).
Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Karo, Selasa pagi (16/2/2021) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST ketika dikonfirmasi Karosatuklik.com melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (16/2/2921) Pukul 18.00 WIB membenarkan hasil putusan MK menolak gugatan dari paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 3 dalam gugatan Pilkada Karo 2020.
“Tadi pagi, Selasa (16/2/2021) kami mengikuti hasil keputusan MK secara virtual dan mendengarkan sidang dari gedung KPU RI,” ungkapnya.
Atas keputusan MK itu, ia berharap agar semua pihak dan menerima putusan MK ini.
“Dan sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima (5) hari pasca putusan hari ini, KPUD Kabupaten Karo harus menetapkan Paslon terpilih yakni Cory S Sebayang-Theopilus Ginting” ungkapnya.
Menyinggung isi putusan MK, Gemar Tarigan menyebutkan, intinya ada dua, pertama, sesuai peraturan MK, pemenang suara terbanyak Pilkada Karo sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara.
Untuk Kabupaten Karo 1,5%, sedangkan selisih Paslon nomor 5 dengan Paslon 3, ada 4,05%. Kedua, dalil-dalil yang diajukan, tidak kuat, dan tidak terbukti, ucapnya.
Sekedar menginformasikan kembali, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karo, paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 52.019 suara.
Sedangkan Paslon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebesar 51.103 suara.
Kemudian paslon yang dinyatakan menjadi paslon pemenang dengan jumlah perolehan suara terbanyak adalah Paslon Nomor 5 Cory Sriwati Sebayang dan Theopilus Ginting dengan jumlah suara sebanyak 59.608 suara. (R1)