CPNS Ditunda, BKN Akui Peraturan Belum Ditetapkan Pemerintah

Nasional1139 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibuka karena pemerintah masih menyiapkan aturan terkait seleksi.

“Masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK nonguru dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui surat tertanggal 28 Mei, dikutip pada Senin (31/5/2021).

“Serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Saat ini Bima juga masih mempersiapkan lokasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK mengingat seleksi dilakukan di tengah pandemi covid-19.

Dalam surat tersebut, ia pun menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing untuk meminimalisir pergerakan peserta di daerah.

Instansi pusat dan daerah pun dapat menggunakan titik lokasi BKN Pusat, kantor regional, atau unit penyelenggara teknis BKN sebagai titik lokasi asal mengajukan permohonan paling lambat 4 Juni 2021.

Sebelumnya, BKN memastikan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK belum dibuka pada 31 Mei 2021. Penjelasan itu disampaikan karena banyak kabar beredar bahwa pendaftaran seleksi sudah dibuka mulai hari ini.

Pemerintah sendiri menyiapkan kuota untuk menerima 105.777 dari 189.102 formasi ASN yang dibutuhkan. Dari jumlah tersebut, 84.282 formasi di antaranya untuk CPNS dan 84.282 untuk PPPK non guru.

Sementara seleksi PPPK guru berjalan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pemerintah memberikan kuota penerimaan hingga 1 juta guru PPPK.

Namun formasi yang diajukan baru mencapai setengah dari target. (cnnindonesia.com)