Dakwaan Kuat Ma’ruf Disebut Copy Paste, Ini Respons JPU

Nasional581 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan respons atas eksepsi atau keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam respons ini turut membahas soal tuduhan mengenai surat dakwaan yang menyalin ulang atau copy paste. Tuduhan tersebut JPU nilai merupakan hal yang sesat.

“Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primer ke dalam dakwaan subsider dalil yang sesat dan tidak berdasar,” ujar salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dalam eksepsinya, Kuat Ma’ruf mengungkit soal penjelasan peristiwa dalam dakwaan cuma copy paste. Dakwaan pada primer dan subsider serupa, sementara pasal pidana yang didakwakan justru berbeda.

“Apabila penasihat hukum memang sungguh-sungguh mencermati materi surat dakwaan, maka dapat dilihat secara objektif bahwa terdapat perbedaan signifikan di antara kedua dakwaan tersebut,” tutur JPU.

Tak hanya itu, JPU menyampaikan permintaan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menolak eksepsi Kuat Ma’ruf. Hal itu supaya persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

JPU menilai, eksepsi yang disampaikan Kuat Ma’ruf tidak berdasarkan hukum. JPU menekankan supaya eksepsi tersebut dikesampingkan.

JPU turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Hal itu agar pemeriksaan terhadap Kuat bisa dilanjutkan.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya,” imbuh JPU.

Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. (R1/BeritaSatu)