Dari 9 Provinsi se Indonesia, Kajagung RI Launching Kampung Restorative Justice di Kabanjahe

Karo1801 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, S.H, M.H, melaunching Kampung Restorative Justice di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022).

Restorative Justice adalah upaya perdamaian atara pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum.

Kajati Sumut, Idianto dalam arahan dan sambutannya mengatakan, program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus kita dukung bersama.

“Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan di tengah-tengah masyarakat,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu.

Terciptanya Harmonisasi dan Perdamaian Ditengah Masyarakat

“Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak, dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, jika tujuan adanya restorative justice adalah mengembalikan situasi seperti keadaan semula, yang mana tercipta hubungan yang aman dan damai antar masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini, karena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat,” tutur Kajati Sumut.

9 Kejati se-Indonesia

Ada 9 Kejati se-Indonesia yang terpilih dan 33 kejaksaan negeri yang mengikuti acara peluncurkan Kampung Restorative Justice secara daring oleh Kajagung RI Burhanuddin, termasuk Kejaksaan Negeri Karo yang terpilih.

Acara launching tersebut dilakukan secara serentak di 9 wilayah kejaksaan tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual.

Pemkab Karo Berterimakasih

Sementara Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Wakil Bupati Theopilus Ginting memberikan apresiasi dengan adanya Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karo dan dilaunching Kajati Sumut.

“Kami sangat berterimakasih kepada semua jajaran Kejaksaan Negeri Karo, khususnya kepada bapak Jaksa Agung RI, maupun Bapak Kajati Sumut yang telah mendirikan Kampung Restorative Justice di Desa Ketaren. Pemkab Karo terus bersinergi dengan Kampung Restorative Justice, untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah kehidupan masyarakat,” kata Theopilus Ginting yang juga Presiden klub Karo United FC yang baru lolos ke Liga 2 Nasional itu.

Hal senada ditambahkan, Kepala Desa Ketaren, Riswan Sembiring mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice berada di Desa Ketaren diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Ketaren yang memiliki permasalahan untuk diselesaikan secara Purpur Sage.

Riswan Sembiring juga meminta bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari Karo dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Kampung Restorative Justice.

Arahan dan Sambutan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

Dalam acara zoom tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, RJ merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Burhanuddin mengatakan kebijakan ini harus terus didorong. Kejagung memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.Namun, dia menyimpulkan hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat.

Dirinya mengingatkan bahwa kejaksaan harus bisa menekankan rasa keadilan. Artinya, bukan hanya mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas.

Konsep Keadilan Restorative

Kejaksaan Agung juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, lanjut Kajagung, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020, tutupnya.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Fajar Syah Putra, SH, M.H, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, SH, SIK, MH, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonardo Bastian Girsang, SSTP, MSi dan Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (R1)

Baca juga:

1. Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 97 Kasus Melalui Restorative Justice, Diapresiasi DPR RI

2. Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Tanjung Balai, Kontraktor Ditangkap

3. Bentuk Timsus Mafia Tanah, Kajatisu: Setiap Pengaduan yang Berkaitan Mafia Tanah Langsung Diproses!

4. Korupsi Menggurita, Silih Berganti dan Tumbuh Dimana-mana, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

5. Bongkar dan Ungkap Setumpuk Kasus Besar, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Disebut Tunjukan Hasil Signifikan