Deadline Lapor SPT Pajak Pribadi 11 Hari Lagi, DJP Ingatkan Sanksi Jika Telat!

Nasional2102 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklk.com – Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 3024. Wajib pajak diminta untuk melaporkan segera sebelum batas waktu agar tidak dikenakan sanksi.

Peringatan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi,” kata wanita yang akrab disapa Ewie itu.

Sampai 18 Maret 2024, tercatat baru 8,45 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT Pajak. Masih ada 8,76 juta wajib pajak orang pribadi lagi yang belum melaporkan.

“Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” ucapnya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak. (Dtc)