Deretan Mobil Mewah Disita KPK Terkait Kasus Suap di MA, Ada Ferrari dan McLaren

Catatan Redaksi887 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyita deretan mobil mewah terkait kasus suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua mobil di antaranya yakni merek Ferrari hinga McLaren.

Total KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka di antaranya yakni dua hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; serta Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Betul (sudah disita), dan saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Berikut ini adalah detail mobil-mobil yang telah disita KPK terkait kasus suap di MA.

Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, nomor polisi B 324 BBB; satu unit mobil merek McLaren, tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, nomor polisi B 1 STN; serta satu unit mobil merek Hyundai tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, nomor polisi B 1682 DFW.

Selanjutnya satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 nomor polisi B 2899; dan satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT nomor polisi B 2709 SJ. Penyitaan mobil-mobil tersebut dalam rangka proses penyidikan yang tengah digelar KPK.

KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Ali menyebutkan, KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.

Dengan demikian, total kini ada 17 orang yang dijerat KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua tersangka baru yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto. Lalu ada juga Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (R1/BeritasSatu)

Komentar