Di Sidang MK, KPU Bantah Tuduhan Anies-Cak Imin Soal Adanya Intervensi Kekuasaan di Pemilu

Nasional2565 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim menegaskan bahwa KPU adalah lembaga independen dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024. Menurut Hifdzil, tuduhan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal adanya intervensi kekuasaan pada penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak benar dan tidak berdasar.

“Bahwa pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar,” ujar Hifdzil saat menyampaikan jawaban KPU selaku termohon dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurut Hifdzil, KPU adalah badan yang sangat independen dan jauh dari intervensi, sebab dipilih melalui tahapan dan seleksi yang ketat. Pasalnya, para komisioner KPU yang terpilih saat ini tidak semata-mata hanya berdasarkan penunjukkan presiden, sebab ada andil parlemen ketika proses seleksinya.

“Terdapat prinsip check and balances antara presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU. Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR,” terang Hifdzil.

Karena itu, Hifdzil mengaku optimistis dalil pemohon yang menuding KPU lemah dalam hal independensi terbantahkan.

“Hal ini membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan,” pungkas dia. (BeritaSatu)