Dibunuh lalu Diperkosa, ABG 13 Tahun di Indragiri Hulu Tewas Bersimbah Darah

Nasional2194 x Dibaca

Indragiri Hulu, Karosatuklik.com – Seorang gadis remaja berusia 13 tahun atau anak baru gede (ABG) berinisial UH di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumah warga. Korban yang dibunuh kemudian diperkosa itu saat ditemukan hanya diselimuti sehelai terpal, Minggu (24/12/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik warga bernama Tri Anggraini di Jalan Ahmad Yani, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelakunya adalah FR (20 tahun) seorang pengangguran. Dia tega membunuh karena korban menolak ajakan pelaku bersetubuh di rumah kosong.

“Pelaku menjatuhkan korban dan mencekik lehernya hingga korban lemas. FR kemudian memukul wajah korban dengan guci keramik berulang-ulang kali. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyetubuhi korban,” kata Dody, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya, peristiwa ini terungkap ketika seorang warga bernama Apriadi mengecek sekeliling rumah milik Tri Anggraini. Saat berada di belakang rumah, saksi melihat terpal warna putih yang mencurigakan.

“Setelah dibuka, ternyata kepala manusia. Apriadi berlari ke depan untuk meminta pertolongan. Saat itu anggota kepolisian Polsek Pasir Penyu sedang melintas. Saksi langsung menyampaikan temuannya itu kepada petugas,” kata dia.

Mendapat laporan itu, Kepala Reskrim Polres Inhu bersama Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menuju lokasi penemuan mayat. Di lokasi, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ternyata jasad tersebut adalah berjenis kelamin perempuan yang identitasnya diketahui berinisial UH. Korban diketahui telah hilang dan tidak pulang ke rumah sejak Sabtu 23 Desember 2023,” bebernya.

Dody mengatakan polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mendapatkan petunjuk dan mengetahui identitas pelaku, anggota Satreskrim Polres Inhu dan anggota Polsek Pasir Penyu menangkap FR. “Pelaku diringkus saat berada di sebuah rumah di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Senin, 25 Desember,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, setelah korban tak sadarkan diri dan bersimbah darah, FR melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi UH. Setelah korban diperkosa, pelaku membungkus kepala korban dengan kantong plastik dan menyeret tubuh siswi itu ke belakang rumah dengan posisi tidur telentang.

“Kemudian tersangka menutup tubuh korban dengan menggunakan terpal, kemudian membersihkan darah yang berceceran di dalam rumah menggunakan bajunya. Baju itu kemudian dibuang ke tong sampah di dapur,” kata dia.

Setelah itu, pelaku kemudian kabur dengan membawa HP korban menggunakan sepeda motor.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun. (BeritaSatu)