Diduga Bandar Sabu Seorang Pria di Desa Tanjung Mbelang Diciduk Polisi

Karo2156 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial LPA alias Lema (39), profesi sehari hari sebagai petani, ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu, Senin (11/04/2022) Pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, sabu setelah ditimbang seberat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram, 1 (satu) paket plastik bening berles merah dalam keadaan kosong yang dibalut dengan potongan kertas tisu warna putih ditemukan di bawah meja rumah tempat terjadinya penangkapan terhadap LPA alias Lema.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, Selasa (19/4/2022) melalui group WhatshApp.
 
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, LPA alias Lema (39), profesi sehari hari sebagai petani, ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu. 
 
Dijelaskan Kasat Narkoba, LPA alias Lema (39), profesi sehari hari sebagai petani, ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu. 
 
Kronologis Penangkapan
 
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (11/04/2022), bahwa ada sebuah rumah di Desa Tanjung Mbelang yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
 
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di lokasi tersebut 
 
Sekira Pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang sesuai dengan informasi sebelumnya dan dari dalam rumah tersebut dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang terakhir diketahui bernama dengan inisial LPA alias Lema.
 
Penggeledahan
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan pada saat itu juga ditemukan satu paket plastik bening berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 1,58 (Satu koma lima delapan) gram,.
 
Lalu, 1 (satu) paket plastik bening berles merah dalam keadaan kosong yang dibalut dengan potongan kertas tisu warna putih ditemukan di bawah meja rumah tempat terjadinya penangkapan terhadap LPA, bebernya.
 
“Selanjutnya petugas mengamankan LPA alias Lema bersama barang bukti yang ditemukan ke Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas AKP H Tobing. (R1)