Diduga Peras Pengendara, Okum Polisi di Medan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sumut1297 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Oknum polisi Bripka PS diduga memeras seorang pengendara wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman 9 tahun penjara. Video tindakan tidak terpuji yang dilakukan Bripka PS sempat viral.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, perkembangan permasalahan terhadap salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua terbukti telah memenuhi unsur pidana.

“Setelah kita melakukan cek fakta di lapangan, sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya,” kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Diterangkan Irsan, berdasarkan fakta-fakta di lapangan, serta dilakukan pemeriksaan terhadap korban, benar adanya dugaan pemerasan.

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Wakapolrestabes Medan menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik. Polrestabes Medan akan bertindak tegas, memproses, serta akan mempidanakan.

“Tolong diiinfokan apabila ada personel yang tidak baik, segera laporkan dan akan diproses,” tegasnya

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., menyebutkan Bripksa PK ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 368 JO KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya masing-masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N-Max BK 2381 AJK, 1 lembar STNK, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 pecahan Rp. 50.000.

Dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas dan meminta pelapor uang sebesar Rp. 200.000 agar tidak ditahan sepeda motor milik korban karena tidak memiliki SIM. Pada saat kejadian berlangsung, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut dan selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan “Polisi Gadungan”.

Salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimon membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan kemudian pihak Polsek Sunggah membawa terlapor dan korban ke Polsek Sunggal. (R1)

Berita sebelumnya: Diduga Minta Uang ke Warga, Polisi Dihajar Massa di Medan