Medan, Karosatuklik.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa Wiga Haryadi selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (19/4/2024).
Perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 diadukan oleh Pasti Tua Siregar dan perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 diadukan Abdul Gani Hasibuan.
Pasti Tua Siregar mendilkan bahwa Teradu diduga memanipulasi Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru yang menjadi salah satu syarat pengurusan SKCK dari Polri dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri karena yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru.
“Wiga Haryadi bukan penduduk Desa Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onang Baru, ia sebagai warga baru tidak pernah melaporkan diri ke pemerintahan desa atau terhadap Kepala Desa Batang Onang Baru,” tegas Pasti Tua.
Sementara itu Abdul Gani Hasibuan, Pengadu pada perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 mengatakan bahwa selama mengikuti tes ujian seleksi calon anggota KPU Padang Lawas Utara Teradu masih merupakan penduduk asli Kabupaten Asahan.
“Untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten harus berdomosili di daerah Kabupaten yang dilamar dengan di buktikan KTP-Elektronik sabagai pesyaratan admistrasi,” ungkap Abdul Gani.
Menjawab tuduhan Pengadu, Wiga Haryadi menyatakan bahwa telah menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan KTP Elektronik atas nama Teradu yang diterbikan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Ini bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor: SKPWNI/1209/22082023/0076 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan,” ungkap Wiga Haryadi.
Ia juga membantah tuduhan manipulasi terkait Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa Batang Onang Baru dalam Pengurusan SKCK.
Teradu menjelaskan bahwa kurang mengetahui jika harus ada Surat Pengantar Ketika mengurus SKCK. Pada waktu itu Teradu datang langsung ke Polsek meminta Pengantar untuk pembuatan SKCK di Polres.
“Pihak Polsek hanya meminta KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan foto 4×6 untuk kemudian Polsek mengeluarkan Surat Pengantar yang kemudian Surat Pengantar itu dibawa ke Polres dan Polreslah yang menerbitkan SKCK,” jelas Teradu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi (Anggota DKPP), Sitori Mendrofa (TPD Prov. Sumatera Utara unsur KPU), Saut Boangmanalu (TPD Prov. Sumatera Utara unsur Bawaslu) dan Kusbianto (TPD Prov. Sumatera Utara unsur masyarakat). (R1/Humas DKPP)