Dihadiri Ketua DPRD Sumut, Bupati Cory Sebayang Pimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Karo 2023

Karo1901 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kabupaten Karo mendukung sistem statistik nasional dengan mendorong penyelenggaraan statistik sektoral untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan rapat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan (maturity level) penyelenggaraan statistik sektoral, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang saat membuka secara resmi kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (12/12/2023).

Turut hadir, Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting, Sekretaris Daerah Karo, Drs. KamperasTerkelin Purba, M.Si, para Asisten Sekdakab Karo, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karo, Statistisi Ahli Utama BPS Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPS Kabupaten Karo serta para Camat se-Kabupaten Karo.

Kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral ini bertujuan untuk mengukur capaian penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai upaya untuk mendukung sistem statistik nasional dengan mendorong penyelenggaraan statistik sektoral di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang dalam sambutannya berharap seluruh instansi pemerintah terpacu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan penyedia data yang akurat sesuai dengan kriteria standar data yang telah ditetapkan.

“Data statistik sektoral sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pembangunan daerah dalam menjawab seluruh tantangan yang dihadapi. Penyelenggaraan statistik sektoral yang baik sangat relevan dengan seluruh aspek pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi,” sebutnya.

“Semoga melalui kegiatan kebutuhan data yang berkualitas bisa lebih optimal untuk dapat dijadikan bahan dalam perencanaan pembangunan daerah yang terukur dan komprehensif,” pesan Bupati.

Sementara Kepala BPS Kabupaten Karo, Ratnauli Naibaho, SE, M.Si, menyampaikan, BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), oleh karena itu, BPS telah mengaturkan dalam peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral .

“Tujuan EPSS yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo memberikan piagam penghargaan kepada perangkat daerah dan kecamatan terbaik dalam penyelenggaraan statistik sektoral sebagai bentuk apresiasi untuk lebih meningkatkan kinerjanya lagi.

Adapun Perangkat Daerah yang meraih penghargaan yakni:

  1. Dinas Kominfo Kabupaten Karo sebagai Terbaik Pertama.
  2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Terbaik Kedua.
  3.  Dinas Pertanian Kabupaten Karo sebagai Terbaik Ketiga.

Sementara kategori kecamatan terbaik, yakni:

  1. Kecamatan Merdeka sebagai Terbaik Pertama.
  2. Kecamatan Tigapanah sebagai Terbaik Kedua.
  3. Kecamatan Kutabuluh sebagai Terbaik Ketiga.

Seperti diketahui, Tim Desk terdiri dari unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karo selaku pembina data, unsur Bappedalitbang Kabupaten Karo selaku koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku walidata daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk menyeragamkan standar data yang meliputi konsep, defenisi, klasifikasi, ukuran, satuan dari Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2021-2026.

Selanjutnya data ini kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sebagai salah satu pendukung untuk meningkatkan kualitas SAKIP Kabupaten Karo.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan standar data, metadata dari kegiatan kompilasi produk administrasi yang akan dipublish untuk mewujudkan Satu Data Indonesia Kabupaten Karo. (R1)

Berita Terkait Sebelumnya:

  1. Buka Pembinaan Statistik Sekoral, Bupati Cory Sebayang Sebut Data Memiliki Fungsi Strategis Dalam Pembangunan
  2. Tingkatkan Tata Kelola Data untuk Layanan Publik, Pemkab Karo Gelar Pelatihan Statistik Sektoral Bagi PNS
  3. Wujudkan Satu Data Indonesia: Diskominfo Karo Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
  4. Pastikan Validitas Data, Diskominfo Karo Adakan Desk Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral
  5. Pemkab Karo Terima Kunker Tim Penilai dari Badan Pusat Statistik Sumatera Utara