Kabanjahe, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP ikuti zoom entry meeting pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang dilaksanakan serentak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan diikuti dari ruang rapat Bupati Karo Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (14/04/2025).
Turut hadir, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Karo, Lastiur Lioctrivany dan jajarannya, Inspektur Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Kepala Bappedalitbang Karo, Ir. Nasib Sianturi, MSi, Kepala Dinas (Kadis) PUTR, Edward Pontianus Sinulingga, ST, Kadis Pendidikan, Anderiasta Tarigan, M.Si, Direktur RSU Kabanjahe, dr. Evanita Bangun dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, dr.Jasura Pinem, M.Kes.
Pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Fokus pemeriksaan meliputi kesesuaian laporan dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 30–32 hari kalender, dimulai pada tanggal 11 hingga 14 April 2025 oleh 31 tim pemeriksa yang tersebar ke seluruh entitas. Lingkup pemeriksaan meliputi seluruh laporan utama dalam LKPD, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada sambutannya, Wakil Bupati Komando Tarigan mengucapkan selamat datang kepada Tim Pemeriksa LKPD di Pemerintahan Kabupaten Karo. “Kami mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini serta berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan bantuan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Wabup juga meminta jajarannya agar seluruh data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa dapat disiapkan dan disampaikan secara cepat dan tepat.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI, Paula Henry Simatupang, menekankan pentingnya komunikasi aktif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa untuk mendukung proses pemeriksaan yang bermanfaat dan menghasilkan rekomendasi yang relevan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah.
“BPK ingin menilai apakah laporan keuangan sudah disajikan sesuai dengan standar akuntansi penerintahan, kecukupan kelengkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern,” jelasnya
“Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) merupakan standar minimal pengelolaan keuangan yang baik dan wajib dicapai. Selain itu, setiap entitas diimbau menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal,” sebut Paula Henry Simatupang.
Sebagai penutup, BPK menegaskan bahwa pemeriksa wajib mematuhi kode etik, menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap proses pemeriksaan. Dilarang keras adanya gratifikasi atau diskusi hasil pemeriksaan di luar ruang lingkup kerja resmi.
Dengan terlaksananya entry meeting ini, diharapkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat bekerja sama secara optimal untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024. (R1)
Baca Juga: