Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.
Usai menjalani pemeriksaan, Edhy mengaku dikonfrontasi oleh penyidik ihwal sejumlah barang bukti yang sempat diamankan dalam proses penangkapan maupun penggeledahan. Kepada penyidik, Edhy mengakui semua barang bukti tersebut.
“Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti, itu saya akuin semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika. Baju, apa, semuanya,” ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Adapun, barang-barang yang sempat diamankan KPK dari tangan Edhy Prabowo saat proses penangkapan di antaranya jam tangan Rolex; tas koper Tumi; tas koper Louis Vuitton (LV); tas Hermes; jam Jacob n Co; hingga baju Old Navy. Edhy diamankan bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, usai lawatan ke Amerika Serikat
Tak hanya itu, Edhy juga mengakui sepeda mewah yang diamankan penyidik KPK saat proses penggeledahan di rumahnya adalah miliknya. Kendati demikian, ia berdalih bahwa sepeda mewah itu dari hasil tindak pidana dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
“Saya beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya. Yang disita sama penyidik. Itu tidak ada hubungannya,” katanya.
Edhy pun sempat meminta doa kepada awak media atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjeratnya. Ia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum di KPK. “Ya saya diperiksa, ikuti. Mohon doanya aja,” singkatnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT)
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (okezone.com)