Jakarta, Karosatuklik.com – Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia menjelaskan regulasi baru tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy menyebut pengesahan RUU tersebut menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan Republik Indonesia.
Dia mengatakan setelah hampir satu abad lalu bangsa Indonesia mengikrarkan kesatuan identitas kebangsaan melalui Sumpah Pemuda, kini tiba saatnya menyatukan data sebagai salah satu aset penting bagi masa depan bangsa.
Lantas, apa saja poin penting yang perlu diketahui mengenai RUU Satu Data Indonesia? Berikut ulasannya.
Data dasar nasional jadi rujukan
Salah satu materi penting dalam RUU tersebut adalah Data Dasar Nasional (DDN).
RUU mengatur bahwa DDN dikuasai oleh negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis nasional, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, dan distribusi bantuan sosial.
Keberadaan DDN diharapkan membantu pemangku kepentingan memiliki rujukan data yang lebih konsisten ketika menyusun kebijakan dan menjalankan program.
“Ketika data keliru yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” kata Sturman.
Makna satu data
Istilah “satu data” tidak berarti seluruh data pemerintah harus dipusatkan di satu tempat. Satu data dimaknai sebagai semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam tata kelola data.
Konsep yang dibangun adalah penggunaan standar yang sama sehingga data yang berasal dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan bersama. Standar tersebut mencakup standar data, metadata, kode referensi, dan/atau data induk.
Selain itu, RUU juga mengatur sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan seluruh produsen dan wali data, tanpa memusatkan penguasaan data pada salah satu lembaga.
Dengan demikian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan dapat menjadi produsen data. Pengelolaan Satu Data Indonesia diharapkan agar tercipta tata kelola data yang terpadu.
Klasifikasi data
RUU Satu Data Indonesia mengatur klasifikasi data yang mencakup data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Pembagian tersebut menunjukkan tidak semua data dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Data yang dapat dibuka untuk publik berbeda perlakuannya dengan data yang aksesnya harus dibatasi atau ditutup.
Lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia
RUU mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggara SDI memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Perannya antara lain mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
Keamanan dan perlindungan data
RUU Satu Data Indonesia mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data. Hal ini untuk menjaga keamanan dan melindungi data.
Sehubungan dengan itu, diatur pula kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1 x 24 jam. Penggunaan dan pengendalian akses terhadap data juga diatur, termasuk ketentuan mengenai akses data terbatas dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan sandi.
Namun, penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi urusan pemerintah karena RUU juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.
Sengketa dan sanksi
Mekanisme penyelesaian sengketa diutamakan lewat nonlitigasi (tidak melalui pengadilan), dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Untuk memastikan ketentuan dalam undang-undang nantinya dipatuhi, RUU Satu Data Indonesia turut memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana. (Ant)
