Dishub Karo akan Perkuat 5M di Pintu Masuk Destinasi Wisata

Karo2326 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH mengatakan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, berkenaan dengan peringatan Nataru tahun ini, terdapat tujuh strategi yang harus dilakukan di daerah.

Salah satu strateginya, adalah melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat keramaian. Seperti di pintu masuk tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk menyikapi antisipasi lonjakan mobilitas penduduk pada perayaan Nataru,

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH kepada jurnalis Karosatuklik.com,di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Rakoetta Brahmana, Kabanjahe, Jumat petang (17/12/2021).

Menurut Gelora Fajar Purba, pihaknya (Dishub-red) lebih memfokuskan pada titik kawasan destinasi wisata. “Untuk Nataru, kita lebih di fokuskan di titik wisata, kemudian di titik wisata itu, telah diadakan vaksinasi dan juga swab. Jadi semuanya harus mampu mengeluarkan dan memastikan bahwa mereka sudah divaksin,” katanya.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria kesehatan, imbuh Gelora Fajar Purba, maka wisatawan ini akan dilakukan vaksinasi oleh petugas medis. Namun, jika mereka tidak memenuhi kriteria kesehatan, maka solusinya dilakukan swab antigen, sebutnya.

Ketika disinggung, mengenai sanksi bagi para wisatawan yang belum melakukan vaksin. Dirinya menjawab, pemerintah daerah Kabupaten Karo tidak akan memberikan sanksi bagi para wisatawan yang belum divaksin.

“Hal ini sesuai arahan dari Korlantas melaui vicom. Tetapi, lebih kepada pendisiplinan. Jadi ending dan tujuannya, adalah menggugah kesadaran, tujuannya wisata sehat terhindar dari Covid-19. Makanya, jika mereka ditemukan belum divaksin, kita siapkan vaksin disini dan yang tidak kita siapkan swab antigen. Sementara, jika hasilnya positif Covid-19, maka dengan sangat terpaksa kami putar balik, agar tidak masuk ke kawasan wisata sehingga tidak beresiko terhadap penularan Covid-19,” bebernya.

Peraturan di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Diberlakukan sistem ganjil-genap dan pengunjung tempat wisata selama Nataru dibatasi dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen.

Kewaspadaan ditingkatkan betul untuk destinasi pariwisata favorit sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022. Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening di tempat wisata selama Nataru, sebutnya.

Pemkab Karo Diminta Tanggap

Terpisah, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan meminta agar Pemkab Karo dapat lebih tanggap dan cepat melakukan upaya antisipasi dalam pengendalian Covid-19 setelah ditemukan pasien yang terpapar varian Omicron di Jakarta.

“Daerah ini jangan lengah, mengingat Kabupaten Karo daerah tujuan wisata favorit di Sumut maupun daerah lintasan sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut dan Aceh. Saya minta Pemkab Karo harus lebih tanggap, jangan lengah, berikan sosialisasi lebih gencar dan masif ke masyarakat sehingga potensi lonjakan gelombang ketiga maupun varian baru itu bisa dihempang,” kata politisi PDIP itu.

Berikut peraturan di Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

1. Destinasi Favorit

Kewaspadaan ditingkatkan betul untuk destinasi pariwisata favorit sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022. Mulai dari destinasi wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2. Prokes Ketat 5M

Menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 5M sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022. Mulai dari tertib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

3. Aplikasi PeduliLindungi

Diwajibkan menggunaan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 ini berlaku untuk screening saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

4. Pengunjung dari Zona Kuning dan Hijau

Perhatikan betul, sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 hanya pengunjung dari wilayah zona kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk tempat wisata.

5. Dibatasi 50 Persen

Pengelola wisata sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022, wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Kegiatan Seni Dibatasi

Tempat wisata dengan kegiatan seni budaya dan tradisi keagamaan maupun non-keagamaan sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022, dibatasi sementara.

7. Melarang Penggunaan Pengeras Suara

Pengelola wisata harus memperhatikan betul, peraturan di tempat wisata selama libur Nataru 2022 melarang pesta serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. (R1)