Jakarta, Karosatuklik.com – Dua terdakwa perkara ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023), karena dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menimbulkan keonaran.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, terdakwa Sugi Nur Rahardja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi saat membacakan putusan.
Yuli Hadi menyebut vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara. “Atas putusan ini silakan terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir atau seperti apa,” kata Yuli Hadi.
Dalam perkara ini Sugi Nur Rahardja dijerat bersama Bambang Tri, yaitu perkara penistaan agama dan ujaran kebencian. Adapun unsur penistaan agama tersebut ada di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama enam tahun,” kata Yuli Hadi saat membacakan vonis.
Sama seperti tuntutan terhadap Gus Nur, Tim JPU juga menuntut Bambang Tri dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam sidang vonis ini, majelis hakim menyinggung pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube tersebut yang keduanya membicarakan ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Melalui siniar itu keduanya dinilai telah menimbulkan keonaran di masyarakat, khusus di media sosial.
Sementara itu, menanggapi vonis tersebut pihak kedua terdakwa menyatakan banding. “Dengan putusan tadi kami pasti dan yakin mengajukan banding,” ucap Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.
Sedangkan Bambang Tri mengatakan putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan sehingga dirinya akan mengajukan banding. (Inilah.com)