Divonis Melanggar Etik, Para Hakim MK Hanya Diberi Teguran Lisan

Nasional275 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis para hakim konstitusi terbukti melanggar etik. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menilai para hakim terlapor telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang ini, Ketua MKMK Jimly didampingi hakim anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Jimly melanjutkan.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Adapun keenam hakim yang termasuk dalam laporan ini adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah. Sementara untuk Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, ketiganya juga akan diadili secara terpisah. Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.

Adapun laporan terhadap para hakim konstitusi ini tertuang dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Ada dua poin yang dinilai terbukti dalam laporan tersebut yang terkait pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Pertama, yakni soal hakim konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Contohnya, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya.

Kedua, adanya kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Informasi ini dinilai bocor ke publik. MK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor. Putusan ini menjadi 1 dari 4 putusan yang akan dibacakan MKMK. (Inilah.com)