Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian.
Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.
Dalam Rapat koordinasi ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyampaikan kesiapan teknis dan kelembagaan penilaian KI, termasuk tantangan penilaian aset tidak berwujud dalam konteks pembiayaan perbankan.
DJKI menilai pendekatan kehati-hatian tetapi diperlukan mengingat KI saat ini masih diposisikan sebagai agunan tambahan, sementara petunjuk pelaksanaan dan teknis khusus dari sektor perbankan masih dalam proses penguatan.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan status clear and clean atas KI yang dinilai, integrasi data legal KI, serta penggunaan metode valuasi yang relevan dengan karakteristik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
DJKI berperan memastikan aspek legal binding terpenuhi agar proses penilaian dapat dilakukan secara kredibel dan memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan.
Pemanfaatan KI sebagai agunan hanya dapat dilakukan apabila KI tersebut telah dikomersialisasikan dan kegiatan usaha telah berjalan.
“Legal binding menjadi dasar utama dalam penilaian KI. Oleh karena itu, DJKI memastikan bahwa KI yang dijadikan agunan memiliki kepastian hukum dan terbukti memiliki nilai ekonomi melalui aktivitas usaha yang telah beroperasi,” ujar Fajar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Budi Prasodjo, menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci agar kebijakan pemanfaatan KI sebagai agunan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan merupakan terobosan yang strategis, namun harus dilaksanakan secara bertahap dengan standar yang jelas, data yang andal, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak, termasuk UMKM dan profesi penilai KI,” kata Budi.
Melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan regulasi, dan pelindungan KI, DJKI berharap pemanfaatan KI sebagai agunan pendamping dapat memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya melindungi dan mengelola KI sebagai aset usaha berkelanjutan. (R1)
