Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong kekayaan intelektual (KI) tidak hanya dipandang sebagai aset hukum, tetapi juga sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat mendukung akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM berbasis inovasi, KI , akses pasar, dan pembiayaan yang inklusif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam diskusi panel bertema “Membahas Penguatan Ekosistem UMKM yang Berdaya Saing Melalui Inovasi, Kekayaan Intelektual, Akses Pasar, serta Pembiayaan yang Inklusif, Efektif, dan Berkelanjutan” pada UMKM Finance Summit 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dan dihadiri perwakilan berbagai kementerian dan lembaga.
Hermansyah mengatakan penguatan pelindungan dan layanan KI perlu berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem yang memungkinkan KI memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha.
Menurut dia, kepastian hukum atas aset KI menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun kepercayaan para pihak dalam ekosistem pembiayaan.
Menurut Hermansyah, momentum kebijakan yang memperkuat hubungan antara KI dan pembiayaan semakin terbuka melalui sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 24 Tahun 2022, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 1 Tahun 2026, dan Permen Ekraf Nomor 6 Tahun 2025. Tantangannya kini adalah memastikan berbagai kebijakan tersebut dapat diterjemahkan menjadi ekosistem pembiayaan berbasis KI yang benar-benar implementatif.
“Selain peningkatan pelayanan, DJKI juga memastikan kebijakan yang diterapkan tetap berpihak kepada UMKM. Salah satunya melalui kebijakan penyesuaian tarif pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tetap sebesar Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Tarif untuk UMK tidak berubah, harapannya tentu untuk mendukung pertumbuhan usaha UMK,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menegaskan sertifikat KI merupakan starting point, bukan end point, dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat mendukung pembiayaan.
Menurut dia, kepemilikan sertifikat KI tidak serta-merta membuat suatu aset dapat dijadikan dasar pembiayaan karena masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, seperti legal validity, commercial value, economic valuation, dan risk acceptability.

Karena itu, aset KI perlu digunakan sekaligus dibuktikan nilai ekonominya agar memiliki prospek untuk dimanfaatkan dalam ekosistem pembiayaan. Pengembangan KI yang bernilai ekonomi juga membutuhkan keterhubungan berbagai pihak, mulai dari UMKM sebagai pencipta dan pengelola KI, DJKI sebagai pemberi kepastian hukum, penilai KI sebagai pihak yang memberikan kepastian nilai ekonomi, hingga OJK dan lembaga keuangan dalam melakukan penilaian finansial.
“Pembiayaan berbasis KI membutuhkan kolaborasi banyak pihak. UMKM menciptakan dan mengelola KI, DJKI memberikan kepastian hukum, penilai KI memberikan kepastian nilai ekonomi, sementara OJK dan lembaga keuangan melakukan penilaian finansial.
Kementerian dan pemerintah daerah mendukung pengembangan usaha, sedangkan industri dan investor mendorong komersialisasi. Seluruh mata rantai tersebut harus terhubung sebagai satu ekosistem,” jelas Hermansyah.
Dalam konteks tersebut, DJKI berperan membangun trust infrastructure bagi aset KI agar dapat dipercaya dalam ekosistem pembiayaan. Kepastian status hukum, ketersediaan basis data KI yang andal, proses verifikasi yang cepat, interoperabilitas sistem, mekanisme IP due diligence, serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan terhadap aset KI.
Penguatan ekosistem tersebut diharapkan dapat membuat KI tidak berhenti sebagai sertifikat pelindungan, tetapi berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.
Dengan demikian, pemanfaatan KI dapat membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan sekaligus meningkatkan daya saing usahanya.
Melalui penguatan layanan dan pelindungan KI, DJKI terus mendorong terbentuknya ekosistem usaha berbasis inovasi yang mampu menghubungkan KI, akses pasar, dan pembiayaan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, produktif, dan berdaya saing. (R1)














Komentar