DKPP Ajak KPU-Bawaslu Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas dan Berkepastian Hukum

Nasional896 x Dibaca

Lampung Tengah, Karosatuklik.com – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah menjadi narasumber kegiatan Pembinaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (10/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Tio Aliansyah berpesan dalam setiap kerja-kerja pengawasan agar selalu mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Kepada jajaran pengawas se-Kabupaten Lampung Tengah, Tio Aliansyah berpesan dalam setiap kerja-kerja pengawasan agar selalu mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut menjadi penting untuk meminimalisir kesalahan, terlebih kerja pengawas untuk Pemilu serentak 2024 tidak mudah.

“Kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota sampai Panwaslu Kecamatan untuk selalu mematuhi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu supaya tidak ada kesalahan dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” ungkap Tio.

Menurut pria yang karib disapa Tio ini, Panwaslu harus memahami Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU (PKPU). Serta dikuatkan pemahamannya oleh Peraturan DKPP soal Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Tidak hanya menguasai Perbawaslu, tetapi juga peraturan-peraturan KPU. Serta memamahi Peraturan DKPP tentang kode etik,” ungkap Tio di hadapan peserta kegiatan Pembinaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (10/10/2023).

Dalam Peraturan DKPP terkait Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, kata Tio, ada 13 prinsip yang harus dipedomani penyelenggara. Pertama menyangkut integritas yakni jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.

Terkait prinsip profesionalitas, terdiri dari berkepastian hukum, tertib, aksesibilitas, terbuka, proporsional, efektif, profesional, efisien, dan kepentingan umum.

“Pengawas pemilu harus memberikan kepastian hukum untuk peserta pemilu, pemilih, dan partai politik,” pungkasnya.

Masih dalam kesempatan ini, Tio mengungkapkan prinsip yang paling banyak dilanggar adalah profesional dengan jumlah Teradu sebanyak 162 pada tahun 2021. Disusul berkepastian hukum (75 Teradu) dan mandiri (20 Teradu) di tahun yang sama.

“Selama menjadi penyelenggara, 13 prinsip ini harus dipegang teguh. Tidak terkecuali oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Lampung Tengah,” pungkas mantan Anggota KPU Provinsi Lampung ini.

Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu Lampung Tengah diikuti oleh Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah.#SobatEtika. (Robert Tarigan/Humas DKPP)