Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta hadirin.
Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M sebagai pimpinan Sidang Mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Asahan nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa Pembicaraan Tingkat II di lakukan dalam rapat paripurna dengan kegiatan.
Penyampaian Laporan hasil pembahasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 selanjutnya ayat (2) memuat tentang penyesuaian atau perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD yang telah selesai dibahas Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Di tempat yang sama Rita Marissa Siregar, S.Pd Mewakili Badan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan laporan tentang hasil Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Asahan.
Kemudian rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pembahasan perubahan APBD yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.
Dengan demikian, diharapkan perubahan APBD ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Asahan.
Fokus Optimalkan Program Prioritas Sebelumnya, Bupati Asahan menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 5,38% atau senilai Rp100.856.169.056,97, sehingga total pendapatan mencapai Rp1.974.305.318.821,97.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Senin (8/9/2025).
Peningkatan tersebut terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30.951.779.379,97 menjadi Rp271.780.597.985,97, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer naik Rp69.904.389.677,00 menjadi Rp1.672.603.140.539,00, bersumber dari pemerintah pusat, antar daerah, serta pendapatan sah lainnya.
“Seiring dengan itu, alokasi belanja daerah pada Perubahan APBD 2025 juga mengalami penyesuaian dengan proyeksi peningkatan Rp170.116.557.618,33, sehingga total belanja menjadi Rp2.043.565.707.338,30.
Belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
Perubahan ini diupayakan agar program prioritas berjalan optimal dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat Asahan,” ujar Bupati.
Selain itu, pada pos pembiayaan daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penerimaan piutang daerah tahun 2024 dicatatkan sebagai sumber penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp69.260.388.516,33. Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit akibat tingginya belanja dibandingkan pendapatan. (R1)
