Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 ditetapkan jadi Perda.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026) malam Pukul 23.05 WIB.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, didampingi Wakil Ketua I, Imanuel Sembiring, Wakil Ketua II, Korindo Sembiring Milala dan dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angela, S.SS, MM, Wakil Bupati, Komando Tarigan, S.P., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Karo.
Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan menyampaikan pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan wujud komitmen DPRD Karo dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“DPRD Karo berharap berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan selama proses pembahasan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Iriani Tarigan yang juga politisi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Karo itu.
Sementara itu, Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas perhatian, waktu, pemikiran, serta berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Karo terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen pertanggungjawaban memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta posisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
“Persetujuan ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
“Seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Karo juga berkomitmen untuk terus memperkuat efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan selanjutnya adalah penyampaian rancangan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Antonius Ginting mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi, kolaborasi, dan semangat kebersamaan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Karo atas kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik demi kemajuan Kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah ini kita akan ajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, dan akan kita terima kembali 15 hari dan segera ditindaklanjuti setelah 7 hari laporan evaluasi gubernur keluar,” tutup Bupati Antonius Ginting.
Berdasarkan pantauan Jurnalis Karosatuklik.com, dari tujuh fraksi DPRD Karo, satu fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah persoalan, diantaranya di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah yakni Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2025 yang mencapai Rp54,3 Miliar. (R1)
