Salak, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi tiga Peraturan Daerah Pakpak Bharat dalam Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Kamis (31/07/2025).
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, SS, seluruh Fraksi di DPRD bulat menerima dan mengesahkan ketiga Ranperda dimaksud.
“Kita bersyukur bahwa setelah melalui tahapan dan pembahasan yang panjang dan kompleks, akhirnya ketiga Peraturan Daerah ini bisa disahkan.
Ini tentunya berkat kerja keras dari segenap anggota DPRD dalam upaya pembahasan Ranperda yang diajukan Pemerintah,” ucap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.
Franc berharap Peraturan Daerah ini nantinya bisa segera dilaksanakan dan diaplikasikan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Ia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah yang baru saja disetujui hari ini merupakan hasil kerja bersama.
Dalam artian terselesaikannya Raperda ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD Pakpak Bharat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi legislasi dalam wujud pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Semua tahapan telah kita laksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, selanjutnya setelah di sempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Tak lupa, Bupati Franc menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda.
“Harapan kami kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing,” terangnya.
“Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara atas tiga Peraturan Daerah ini.
Mudah-mudahan hasil evaluasi bisa segera kita terima,” tutup Bupati.
Adapun tiga Peraturan Daerah dimaksud diantaranya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (WES)
