DPRD Karo Minta Pemkab Berlakukan Harga Tes PCR Rp 525 Ribu, Kepala Dinas Kesehatan: Sudah Kita Berlakukan!

Karo, Kesehatan2504 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, meminta Dinas Kesehatan setempat untuk memantau penerapan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 baik di fasilitas kesehatan swasta maupun milik daerah agar sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Karo agar dapat menyesuaikan dengan keputusan pusat, yaitu terkait menurunkan tarif PCR dan mengawasinya,” kata Firman Firdaus Sitepu, SH Wakil Ketua Komisi C DPRD Karo, menjawab Karosatuklik.com, Kamis siang (26/8/2021) di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Dikatakan, Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan dalam hal ini harus membuka layanan pengaduan atau hotline masyarakat untuk mengantisipasi adanya penyelewengan harga yang dilakukan oleh oknum dengan biaya pemeriksaan PCR tidak standar.

Agar nantinya pemeriksaan PCR yang dilakukan rumah sakit (RS), klinik, dan sebagainya bisa seragam, sesuai aturan atau tidak melebihi batas harga yang ditentukan. Biaya pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk wilayah Kabupaten Karo harus tunduk mengikuti aturan yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat, tegas Firman Firdaus Sitepu, SH.

“Pemberlakuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/i/2845/2021 tanggal 16 agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan disesuaikan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid Antigen. Tarif baru pemeriksaan RT-PCR dan rapid Antigen itu mulai diberlakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Karo,” ujar politisi Golkar itu.

Tarif PCR Rp525 Ribu

Menyikapi hal itu, Bupati Karo Cory Sebayang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, drg Irna Safrina Meliala, Mkes, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan, terkait pemberlakuan biaya tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp525 ribu telah disampaikan pihaknya kepada pihak rumah sakit, klinik dan penyelenggara tes PCR di Kabupaten Karo.

“Nanti kami akan lakukan pengecekan lagi, tapi setahu saya sudah semua seragam harganya Rp525 ribu, bahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Rp520 ribu,” terangnya.

“Namun tes PCR untuk 3 T (tracing, testing, treatment), itu gratis, tidak ada dipungut biaya apapun,” ungkapnya.

Menyinggung mobil tes polymerase chain reaction (PCR) atau Mobile Combat Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, beberapa waktu belakangan lebih lama diparkirkan di komplek Dinkes, menjawab hal itu, drg Irna Safrina Meliala, Mkes, menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu cromok, ekstrat virus ke mesin belum datang. “Sudah kita pesan ke Jakarta, belum datang. Karena bukan kita saja yang memesannya, banyak daerah. Kemarin masalah keuangan kita. Sekarang hanya nunggu cromok,” ucapnya.

3M dan 3T

Masih pada kesempatan itu, ketika disinggung lagi upaya-upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Karo menekan laju terkonfirmasi positif yang terus melonjak tajam, Irna Safrina Meliala, menjelaskan, setiap orang harus mengambil peranan untuk memutus rantai dengan berpartisipasi kooperatif menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan, selanjutnya, 3T yakni testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). Sebab, 3T pun memiliki peranan penting.

“Testing (pemeriksaan dini) harus dilakukan agar bisa segera dilakukan penanganan. Lalu tracing (pelacakan) dilakukan agar mengetahui siapa saja kontak erat ketika seseorang dinyatakan positif,” sebutnya.

Harus segera dilakukan pengecakan agar mengetahui siapa saja yang memerlukan perawatan. Lalu yang terakhir treatment (perawatan) pada seseorang yang dinyatakan positif Covid tergantung dari gejala yang dialami.

Jika gejala ringan, dilakulan isolasi mandiri. Jika bergejala sedang hingga berat, akan diberikan perawatan di rumah sakit yang ditunjuk. “Itulah mengapa selain disiplin patuhi protokol kesehatan, 3T ini pun wajib kita lakukan sebagai upaya kita memutus rantai penyebaran Covid19,” tuturnya.

Terpisah, Dirut RSUD Kabanjahe, dr Arjuna Wijaya, SpP mengatakan, saat ini untuk pemeriksaan PCR telah mengikuti penetapan terbaru dari Pemerintah Pusat. “Sudah kita berlakukan, untuk PCR itu Rp 520 ribu, sedangkan Antigen Rp 185 ribu. Sesuai dengan penetapan pemerintah,” singkatnya. (R1)