Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo telah merampungkan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020. Hasil uji publik saat ini masih dalam tahap rekapitulasi dan pencocokan ulang, menindak lanjuti saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Karo.
DPS itu harus diuji, dikritisi, dikoreksi dan dilengkapi, biar data pemilih semakin baik. Dari uji publik itu, akan ketahuan siapa lagi yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar.
Hal itu diungkapkan Gemar Tarigan, ST, Rabu sore (30/09/2020) di Sekretariat KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe.
“Beberapa saran dari Bawaslu, diantaranya terkait kegandaan data, pemilih baru, pindah domisi atau TPS, pemilih yang terdata alih status karena meninggal, dan lain-lain. Untuk data ganda ini, memang perlu klarifikasi untuk memastikan keakuratan DPS yang dirilis KPU Kabupaten Karo,” kata Gemar Tarigan.
Dari proses tersebut, Gemar Tarigan memastikan, nantinya terdapat perubahan DPS Pilkada 2020. Selain dari kalangan pemilih baru namun juga pemilih yang alih status. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga masyarakat, untuk bisa mengoreksi DPS yang telah ditetapkan pada 7 September 2020 yang lalu.
“Kami berharap uji publik DPS yang telah dilaksanakan mulai tanggal 19-28 September 2020, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan KPU Kabupaten Karo dalam Pilkada 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,” bebernya.
Hasil uji publik itu dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dijadwalkan mulai Selasa (29/9/2020) hingga Sabtu (3/10/2020), dengan rekapitulasi dan penyampaian DPSHP oleh PPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebutnya.
Menyinggung jadwal penyampaian DPSHP ke PPK, Gemar Tarigan menyebutkan, 4-6 Oktober 2020. Dan jadwal dari PPK ke KPU Kabupaten Karo 7-9 Oktober 2020.