DPS Pilkada Karo 277. 205, TPS 925, Ini Tahapan Selanjutnya

Berita, Headline1104 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo telah merampungkan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020. Hasil uji publik saat ini masih dalam tahap rekapitulasi dan pencocokan ulang, menindak lanjuti saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Karo.

DPS itu harus diuji, dikritisi, dikoreksi dan dilengkapi, biar data pemilih semakin baik. Dari uji publik itu, akan ketahuan siapa lagi yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar.

Hal itu diungkapkan Gemar Tarigan, ST, Rabu sore (30/09/2020) di Sekretariat KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe.

“Beberapa saran dari Bawaslu, diantaranya terkait kegandaan data,  pemilih baru, pindah domisi atau TPS, pemilih yang terdata alih status karena meninggal, dan lain-lain. Untuk data ganda ini, memang perlu klarifikasi untuk memastikan keakuratan DPS yang dirilis KPU Kabupaten Karo,” kata Gemar Tarigan.

Dari proses tersebut, Gemar Tarigan memastikan, nantinya terdapat perubahan DPS Pilkada 2020. Selain dari kalangan pemilih baru namun juga pemilih yang alih status. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga masyarakat, untuk bisa mengoreksi DPS yang telah ditetapkan pada 7 September 2020 yang lalu.

“Kami berharap uji publik DPS yang telah dilaksanakan mulai tanggal 19-28 September 2020, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan KPU Kabupaten Karo dalam Pilkada 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,” bebernya.

Hasil uji publik itu dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dijadwalkan mulai Selasa (29/9/2020) hingga Sabtu (3/10/2020), dengan rekapitulasi dan penyampaian DPSHP oleh PPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebutnya.

Menyinggung jadwal penyampaian DPSHP ke PPK, Gemar Tarigan menyebutkan, 4-6 Oktober 2020. Dan jadwal dari PPK ke KPU Kabupaten Karo 7-9 Oktober 2020.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di tingkat KPU, dijadwalkan pada 9-16 Oktober 2020. Dan setelah selesai DPT akan diserahkan ke PPS untuk diumumkan ke mayarakat.
 
”Setelah itu akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),  yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, 9 Desember mendatang,” tuturnya.
 
DPS sebanyak 277.205 orang, sebelumnya petugas PPDP kita menerima data dari KPU Kabupaten Karo, sebanyak 294.000 orang. Namun setelah dilakukan Coklit dan datanya dimutakhirkan, terdapat pengurangan sebanyak kurang lebih 17.000 orang.
 
Jumlah TPS se Kabupaten Karo sebanyak 925. TPS hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 500 pemilh dan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan sesuai Protokol Covid-19, jelasnya. (R1)