Dua Kali Ditunda, PN Kabanjahe Kembali Gelar Sidang Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu

Karo3005 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Setelah dua kali sidang ditunda, akhirnya sidang kasus pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu Yoga Wijayanta Sembiring (23) digelar kembali di ruang sidang Cakra Pengedilan Negeri (PN) Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Selasa (5/10/2021) Pukul 15.46 WIB.

Sidang kedua itu menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi korban dan juga menghadirkan terdakwa Abram Sitepu (45) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe.

Ketujuh saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, masing-masing 1. Hasil Sembiring (49) orang tua kandung korban, 2. Yogi Biljani Ginting (22), 3. Jupiter Sitepu (21), 4. Aprendi Peranginangin (18), 5. Krisnanta Ginting (23), 6. Jeksen Sitepu (21), 7.Efranata Sitepu semuanya warga Desa Sukanalu Simbelang.

Sidang saksi-saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH di dampingi Hakim anggota, Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Matogu Simarmata SH, MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Febriandi SH, awalnya mendudukkan ketujuh saksi dan terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Namun karena ada usulan penasehat hukum terdakwa, supaya saksi-saksi disidang secara sendiri-sendiri. Atas kesepakatan bersama (JPU, Hakim dan Pengacara terdakwa) akhirnya usulan sidang saksi-saksi itu disetujui.

Mengawali sidang itu, Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kepada Hasil Sembiring (orang tua korban), apa saja yang diketahuinya atas terjadinya penikaman terhadap Yoga Wijayanta Sembiring yang mengakibatkan tewasnya anak kandungnya itu. “Atas pertanyaan hakim itu, dengan terbata-bata dia menjawab, bahwa awalnya dia mendapat khabar anaknya (Yoga W Sembiring) mengalami kecelakaan.”

Namun, lanjutnya, ketika dia sudah mendapati anaknya berada di RS Efarina Etaham menjalani perwatan, sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Sukanalu. Yoga Wijayanta sempat berucap bahwa dirinya ditikam Abram Sitepu pada paha sebelah kiri. “Namun karena luka yang diderita cukup parah, Yoga pun di bawa ke RS Bina Kasih Jalan TB Simatupang Medan. Namun karena luka yang diderita cukup parah akhirnya Yoga Wijayan Sembiring menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit itu, (29/4/2021),” ungkapnya.

Dia Sok Jago..

Ayah korban sempat mengalami shok dan emosi ketika melihat terdakwa Abram Sitepu berada di ruang sidang. “Saya tidak mau berdamai, dia kan sok jago, saya bisa khilaf, bisa-bisa kumakan dia nanti,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim sembari menyerahkan postingan FB milik akun terdakwa.

Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan kepada saksi korban lainnya, dengan jawaban yang sama mereka menceriterakan kronolagi kejadian.

Dalam inti keterangannya para saksi mengungkapkan bahwa persoalan itu terjadi setelah terjadinya pertengkaran antara Krisnanta Ginting dan JJ Sitepu.

Selanjutnya diakhir pemeriksaan saksi korban, Krisnanta Ginting menerangakan bahwa sebelum kejadian, dia mendapat chating dari temannya seorang wanita berinisial M. Menyatakan bahwa dia sedang berada di cafe SRP. Mendapat chating ini saya bersama teman-teman yang kebetulan di desa Sukajulu minum sop ular, dengan mengendarai mobil pick-up Cary langsung manuju lokasi café itu.

Sesampainya di café Krisnanta kembali men-chat perempuan itu, sembari bergegas ke toilet. Mendapat chat WA sudah berada di lokasi, perempuan inisial M itupun langsung menuju posisi mobil yang disebut. Karena melihat laki-laki banyak di mobil itu, wanita itupun mengurungkan ajakan Krisnanta untuk makan malam ke pasar kaget Kabanjahe.

Tak lama kemudian JJ Sitepu mendatangi mobil yang ditumpangi Krisnanta Ginting bersama teman-temannya. Melihat Krisnanta Berdiri bersama wanita inisil M berdiri berdekatan, lalu JJ bertanya “kenapa mau kalian bawak perempuan ini, dia kan cuma sendiri sementara kalian banyak laki-laki kan nggak baik begitu,” ucap JJ kepada Krisnanta.

“Bukan begitu, temanku itu semua kan dibelakang pikap-nya dia, sedangkan kami di depan duanya, kan ngga apa-apa. Mendengar jawaban saya, JJ langsung menandang perut saya hingga saya roboh. Mendapat tunjangan itu, saya membalasnya dengan memukul wajahnya sampai empat kali,” sebut Krisnanta.

Mendengar keterangan Krisnanta Ginting, Majelis Hakim mempersilakan pengacara terdakwa dan terdakwa untuk membantah keterangan saksi-saksi. Setelah mendengar bantahan pengacara dan terdakwa. Majelis hakim menyarankan untuk sidang selanjutnya digelar Minggu depan, Selasa (12/1/2021). Dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi terdakwa. (R1)

Baca juga:

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Terdakwa Terancam 18 Tahun Penjara