Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bantuan operasional kesehatan (BOK) adalah dana anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas.
Dana BOK puskesmas disalurkan dalam tiga tahap, paling cepat pada bulan Februari sebesar 30 persen dari pagu anggaran, kedua paling cepat bulan Mei sebesar 40 persen, dan ketiga paling cepat bulan September sebesar 30 persen. Dapat diketahui Dana BOK yang tersedia di Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Puskesmas dan jaringannya, termasuk Poskesdes dan Posyandu.
Disamping itu juga, sesuai petunjuk teknis bantuan operasional kesehatan (BOK) diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor: 210/MENKES/PER/I/2011, sangat disayangkan yang terjadi di Puskesmas diduga terjadi pemotongan sebesar 10 persen pada setiap pencairan dari dana BOK sejak tahun 2020-2023.
Pemotongan dana BOK di seluruh UPTD Puskesmas Kabupaten Karo diduga dipotong melalui uang transportasi sejumlah kegiatan, hal ini dibenarkan oleh salah seorang dokter yang bertugas di salah satu Puskesmas, sangat disayangkannya pemotongan uang sebesar 10 persen diperintah untuk disetor dengan alasan membiayai kegiatan yang ada dilingkungan Puskesmas tersebut, namun kenyataannya sebahagian staf yang bertugas merasa uang yang dipotong sebesar 10 persen itu tidak digunakan untuk keperluan yang dimaksud ungkap sumber tersebut.
Adapun bentuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam pengelolaan dana BOK yang tidak sesuai berupa adanya dugaan pemotongan yang dilakukan oleh oknum di puskesmas terhadap dana BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.
Mark up atau Penggelembungan Dana dan Rawan Tumpang Tindih
Selain itu juga diduga adanya serangkaian perbuatan mark up atau penggelembungan dana dalam penyerapan anggaran terhadap pengelolaan dana BOK.
Bahwa pemotongan dan mark up bahkan bisa tumpang tindih dengan bantuan penanganan stunting maupun anggaran dana desa diduga dilakukan sejak tahun 2020 atau masa pandemi Covid-19, sampai dengan tahun anggaran 2023. Paling parah masa pandemi Covid-19, bebernya.
Sumber lain mengungkapkan, besarnya anggaran BOK dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola oleh oknum kepala puskesmas dan patut di duga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008 atau Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).
Coba bayangkan dana BOK dan JKN yang setiap tahunnya di kucurkan di puskesmas mencapai miliaran rupiah per puskesmas. Sementara tidak ada yang dirasakan masyarakat apa manfaatnya, bahkan lebih sering masyarakat berobat ke rumah sakit swasta di kota Kabanjahe bahkan ke Medan.
Patut menjadi pertanyaan juga, berapa jasa perawat, staf, dokter, jasa pelayanan bidan, jasa biaya rujukan, jasa biaya BBM, jasa pelayanan dan jasa sarana serta biaya makanan tambahan kepada masyarakat setempat untuk pemenuhan gizi dan biaya-biaya lainnya.
Berikutnya, dana JKN untuk jasa medis dan non medis serta biaya makanan tambahan untuk masyarakat termasuk ibu hamil, ungkapnya lagi, sementara kita ketahui di anggaran pemerintahan desa melalui dana desa (ADD), bantuan-bantuan seperti itu juga dianggarkan di dana desa.
Setiap tahun kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kabupaten Karo, maupun sejumlah pejabat daerah ini menghadiri acara resmi arahan KPK, tapi faktanya berbanding terbalik di lapangan, pungkasnya.
Dokumen SPJ Keuangaan BOK maupun JKN Tidak Sesuai Fakta
Dalam dokumen SPJ Keuangaan BOK maupun JKN dan jasa-jasa lainnya seolah semuanya rapi dan dibuat benar lengkap dengan tandatangan. Akan tetapi faktanya tidak seperti itu.
Karena itu, pengelolaan dana BOK dan JKN mulai tahun anggaran 2020-2023 di seluruh uptd Puskesmas Kabupaten Karo yang mencapai puluhan miliar diduga kuat banyak disalahgunakan untuk kepentingan oknum. Nah, ini harusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum baik dari pihak penyidik Polres Tanah Karo maupun Kejaksaan Negeri Karo.
Menyikapi hal itu, jurnalis Karosatuklik.com mencoba mengkonfirmasi sejumlah Kepala Puskesmas, namun sayangnya sejumlah dokter kepala puskesmas bungkam dan terkesan mengelak. Sama halnya dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr Jasura Pinem berkali-kali dihubungi namun selalu berkelit soal kesibukan.
Berbagai upaya konfirmasi kepada pihak terkait sejak Senin (20/5/2024) hingga Kamis (23/5/2024) belum berhasil. Sehingga belum diketahui kebenaran informasi dari sumber terkait dugaan korupsi dana BOK dan JKN di Kabupaten Karo sejak tahun 2020 hingga 2023. (R1)
Baca Juga:
- Proyek Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Karo Senilai Rp7 Milyar Belum Selesai, Uang Dicairkan Sudah 100 Persen
- DPRD Karo Minta Pemkab Berlakukan Harga Tes PCR Rp 525 Ribu, Kepala Dinas Kesehatan: Sudah Kita Berlakukan!
- Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Eks Bendahara RSU Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara
- Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil Karo
- Kejari Karo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rumah Pengungsi Gunung Sinabung Senilai 3 Miliar