Eks Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Sumut1276 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Mantan Bendahara BNN Sumatera Utara (Sumut), Syarifa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Syarifa dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada anggaran BNNP Sumut Tahun 2017.

“Putus 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 700-an juta subsider 1 tahun,” kata Humas PN Medan Imanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Imanuel mengatakan Syarifa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 756,5 juta. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 (UU Tipikor),” sebut Imanuel.

Mantan Bendahara BNN Sumatera Utara (Sumut), Syarifa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

Sebelumnya, jaksa mendakwa Syarifa selaku bendahara pengeluaran BNNP Sumut melakukan korupsi. Dia melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran (pembayaran ganda) atau pembayaran fiktif.

Lalu, BPKP perwakilan Sumut melakukan audit secara berkala. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BNNP Sumut tahun 2017, nilai kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 756.530.060.

Perbuatan terdakwa Syarifa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor. Diketahui, vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Syarifa penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Syarifa membayar uang pengganti sebesar Rp 756,5 juta subsider 2 tahun penjara. (R1/Dtc)

Berita Terkait: