Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar

Headline, Nasional1122 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (PT BTN), Maryono, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan dari perusahaan pelat merah tersebut kepada sejumlah perusahaan.

Perbuatan tindak pidana dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro yang juga menantu Maryono.

Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

“Terdakwa [Maryono] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021)..

Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Maryono, menurut jaksa, juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.

Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda, Yasmin Damayanti, untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat guna membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Selain itu, ia juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

“Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto,” ucap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” lanjut jaksa.

“Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,”Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri dan Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4.506.000.000; memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114,9 miliar; serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164.727.008.399,35.

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara,” tandas jaksa. (CNNIndonesia.com)